Makam Waruga Kaima Cagar Budaya Dibongkar dan Dicuri Oleh Oknum

Minut, Sulawasi Utarawarisanbudayanusantara.com – Situs Cagar Budaya berupa Makam Tua terbuat dari Batu zaman Dahulu yang disebut Waruga adalah tempat peristirahatan terakhir nenek moyang leluhur Suku Minahasa, kini terulang kembali di bongkar oknum tak bertanggung jawab dan sebelumnya waruga di lokasi Pembangunan Waduk kuwil kabupaten minahasa utara (minut) yang sama, sejak sepekan lalu diketahui warga Desa kaima, bahwa kawasan situs cagar budaya sudah ditemukan warga dalam keadaan Rusak parah alias hancur berkeping, dan sekitar 10 makam batu waruga yang ditemukan Hancur, minggu (23/6/2019).

Mendengar kasus ini membuat kepala Detasemen Wirabudaya Laskar Manguni Indonesia ( Denwa LMI ) melaporkan ke dinas kebudayaan Daerah provinsi Sulut dan bersama-sama turun kelokasi langsung untuk melihat fakta, namun ternyata informasi ini benar adanya pengrusakan situs cagar budaya. Menurut Tona’as Muda Denwa Lmi T. R. Ngantung. SE kejadian ini wajib di tangani Pihak berwajib dengan mengedepankan hukum, apalagi Undang – undang RI nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Pada Pasal 66 ayat 1 disebutkan setiap orang dilarang merusak cagar budaya. Sementara pasal 105 mengatur setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana di maksud dalam pasal 66 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500.000.000 atau paling banyak Rp5.000.000.000.

“Tindakan oknum yang merusak dan mungkin bertujuan mencuri isi dalam makam dengan maksud diduga ada harta karun atau ada benda yang mempunyai kesaktian, karna menurut investigasi bersama tim. Saya selaku pemangku adat budaya, oknum ini termasuk pelaku yang sudah terbiasa melakukan kejahatan budaya dan mungkin mereka salah satu sindikat pencurian benda cagar budaya untuk dikomersilkan.”ungkap Tonaas Denwa LMI.

Situs Cagar Budaya yang di Rusak Oleh Oknum Tidak Bertanggung Jawab (Foto. Doc Wbn-manado)

Tambahnya ” kasus ini akan kami bawa dan laporkan kepada mabes Polri dan Dirjen kebudayaan agar di tangani secara serius, karna kejahatan pembongkaran waruga, di minut untuk tahun 2018-2019 sudah 3 kali berturut -turut, dan kami punya data lengkapnya.Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat disulut agar cerdas untuk melaporkan jika ada kecurigaan melihat oknum kelompok – kelompok yang menamakan pencinta budaya dengan modus tertentu.”pungkasnya.

Penulis : T.Ngantung | RED-WBN HS

Share It.....