Manado, Sulawesi Utara – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh. Iqbal Arief, S.H., M.H membuka serta memimpin rapat pertemuan penyampaian hasil Rapat Kerja Teknis Bidang Intel, Pidum dan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Tahun 2019 serta paparan mengenai WBK dan WBBM.
Kegiatan ini dimulai pukul 08:00 wita, Rabu 14/8/2019),bertempat di Aula NDC resort and Spa Manado, yang diikuti oleh Para Asisten, Kabag TU, para koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kasi, Kasubag dan Pemeriksa pada Kejaksaan Tinggi Sulut, para Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun dari seluruh Kejaksaan Negeri se-Sulut.
Dalam sambutannya, Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief, S.H., M.H meminta perhatian dari seluruh peserta yang hadir untuk mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dicanangkan sebelumnya.
Untuk itu kepada para Asisten, para Kajari dan Pejabat struktural yang ada pada bidang masing masing, agar memperhatikan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat, tertib pelaporan, pengendalian diri yang kuat, profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, Kajati menekankan beberapa hal penting diantaranya terkait dengan serapan anggaran, penggunaan seragam kejaksaan (Gamjak), tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4D), penanganan perkara tindak pidana korupsi, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan diakhiri dengan peran pengawasan untuk mengendalikan dan mengawasi tugas dan fungsi seluruh jaksa dan pegawai kejaksaan.
Khusus kepada Kejari-Kejari yang diusulkan untuk WBK dan WBBM dan mempunyai inovasi yang bagus dan berguna untuk pengembangan pelayanan kepada masyarakat dapat dibagi kepada Kejari yang lain, agar memudahkan pelayanan dan mengurangi biaya pengadaan yang baru. Selain itu agar difokuskan pada 6 area perubahan.
Setelah sambutan Kajati Sulut, dilanjutkan dengan pemaparan dari Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara, S.H, Asisten Tindak Pidana Umum Shady M.M. Togas, S.H dan Asisten Pengawasan Kejati Sulut Winarno, S.H.
Dalam pemaparannya, ketiga Asisten menyampaikan tugas pokok dan fungsi serta rekomendasi yang diperoleh dari Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta.
Selain itu juga dipaparkan hasil pencapaian zona integritas menuju WBK dan WBBM dari 5 (lima) Kejaksaan Negeri yang telah ditetapkan dan diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut untuk menjadi WBK dan WBBM.
Secara berturut – turut dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Kajari Bitung, Kajari Tomohon, Kajari Minahasa Selatan dan Kajari Kepulauan Sangihe.
Dalam pemaparan ke lima Kajari menyampaikan inovasi baik dalam bentuk SOP, Fisik bangunan gedung maupun aplikasi yang telah dibuat dan diterapkan di Kejaksaan masing masing. (Penkumkejati)
Penulis : Tevri669. | Red-Wbn Hs.