Makassar,-Yayasan Olah Raga Sulawesi Selatan (YOSS) yang berseteru dengan Pemerintah dalam hal ini Pemprov Sulsel yang saling mengklaim kepemilikan lahan Stadion Mattoanging dulunya dikenal tapi sudah beralih nama ke stadion Andi Mattalatta. Perseteruan antara YOSS dan Pemprov Sulsel, hingga ke meja hijau dan bahkan ada KPK melibatkan diri untuk menghitung kerugian negara yang muncul dan itu sangat besar, Rp. 2.5 Triliun.

Atas dasar dan keheboan itulah sehingga Ahli waris pemilik tanah tersebut (Stadion Andi Mattalatta), Mahdalena De Munnik menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan perlawanan hukum terhadap kedua pihak tersebut. Hal itu dikarenakan lahan tersebut adalah betul milik orang tua yakni Here De Munnik.

Namun kedua belah pihak yang berseteru dianggap cacat hukum oleh Keluarga Ahli waris Atau jurubicara dari Mahdalena De Munnik yaitu Ryan Latief seperti yang diungkap kepada awak media pada Selasa,(03/09/19).

Hal ini membuat pihak ahli waris akan Melakukan Gugatan Hukum Ke Pengadilan Negeri Makassar atas kisruh Klaim Lahan Keluarga Here De oleh Pemprov Sulsel dan YOSS Sesuai Surat kepemilikan Tanah Pendaftaran Tanah :
Nomor 699/1981
Surat Ukur : No 83/22 1912. Hak Nomor : EIGENDUM 2704 – 2549
PENDAFTARAN PANCA : 1939
Atas Nama : Cornelis De Munnik Ayah Here De Munik yang Merupakan Ayah dari Ibu Ratu Hj
Mahdalena De Munnik”,ungkap Ryan.

Diketahui sebagai Perwakilan dan penanggung Jawab Keluarga De Munik Ryan Latief serta Proses Hukumnya ditangani Kuasa Hukum A.Arifin dan M Rivai.

Ryan juga menambahakan,”Ini penjelasan Kepemilikan Tanah Stadion Yang sudah di Trnslate Oleh Ahli Bahasa Belanda ke Indonesia dan ternyata hasilnya banyak fakta yang membuktikan atas kepemilikan ahli waris, dan sejarah awalnya stadion tersebut adalah perkebunan Kopi dan dianggap kosong oleh pemerintah namun dikelolah oleh Yayasan, namun dari kedua belah pihak tidak mencari ahli waris atas lahan tersebut”,ujarnya.

Ryan Latief juga akan melakukan tuntutan kepada pihak Yayasan Olah Raga Sulawesi Selatan (YOSS) yang selama ini sebagai pengelolah,”kami juga akan melakukan tuntutan kepada YOSS yang dalam hal ini sebagai pengelolah tanpa ada dasar alas hak kepemilikan yang sah, sehingga menimbulkan kerugian kepada ahli waris”,terang Ryan Latief.

Penulis Herman. | Red-Wbn Hs.

Share It.....