Makassar, Sulawesi Selatan – Ryan Latief selaku penanggung jawab pihak ahli waris dari pemilik lahan Stadion Andi Matalatta, Kunjungi Stadion dan melihat langsung Plang yang dipasang Pemprov pada Jum’at,(13/09/2019).

“Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 40 Tanggal 1 Oktober 1987”, bunyi dari tulisan plang tersebut.
Dalam kunjungannya, Ryan Latief juga sempat berdialog bersama Pengurus YOSS menyangkut Sejarah Lahan Stadion Mattoanging,”Saat ini kami masih membuka Dialog, dan Kami menunggu Pihak yang mau menggugat antara Yoss dan pemprov, mereka kami beri batas waktu, jika tidak maka Kami selaku Pemilik Lahan Yang Akan Gugat ke Pengadilan terkait lahan tersebut dan kita harus sama sama tunduk dan taat Hukum”,ujar Ryan latief.
Menurut YOSS, mereka welcome untuk berdialog, “kita Punya adat tudang si pulung sipaka inga sipaka lebbi, si pa ka Tuo, tidak harus pakai cara cara arogan kami senang cara yang kami tempuh sebelumnya”,ujar perwakilan YOSS.
Ryan latief Juga sudah berkomunikasi Via telpon dengan Andi Ilhamsyah saat hari pemasangan Papan Bicara atau Plang,”Saya dan andi Ilhamsyah Sangat akrab, Saat Saya Ketua Pertina SulSel Beliau Pembina, Saya sebagai Junior saya Harus Menghormati Beliau apalagi Pak Andi Mattalatta adalah pendiri Cabor Tinju Pertina Tahun 1959, jadi Saya juga hormati nama besar Almarhum Jendral Andi Ilham Matalatta. Kita punya adat istiadat, maka mari kedepankan Budaya Kita jangan pakai cara cara Arogan kalau pun tidak ada titik Temu, maka Jalur Hukum di pengadilan adalah cara cara kesatria, saya pun sepakat demikian,ujar Ryan.
Ryan Latief juga menambhakan,”saya akan coba berkomunikasi dan berdialog juga dengan Pihak Pemprov dalam Hal Ini Bapak Gubernur SulSel, kami harap ada titik Temu antara Pengelolah Bagunan Dalam Hal Ini Yoss dan Pemprov SulSel sebagai Hak Guna Tanah dan Kami Keluarga Here De Munnik Sebagai Pemilik Sah Tanah tersebut. Saya rasa tiga hal ini bisa ada Titik Temu yang baik, dan jika Tidak ada maka jalan terakhir adalah Kita tempu Jalur Pengadilan”,tutup Ryan Latief.
Reporter (Herman). |Red-Wbn Ndra