Makassar,Sulsel – DPP LKKN MAKASSAR kembali akan melakukan penyuratan terhadap satu perusahaan besar di Sulawesi Selatan, yaitu PT. VALE INDONESIA atau yang dulu lebih dikenal PT INCO, Diduga terkait perihal sejumlah pelanggaran dalam kegiatan melakukan kerja sejak berpuluh-puluh tahun lamanya tanpa mementingkan pajak negara yang diduga mencapai hingga milyaran rupiah, ungkap ketua LKKN kepada awak media pada Senin,07/10/2019.
Dalam kesempatan ini, ketua DPP-LKKN Baharuddin saat ditemui disela-sela kesibukannya mengatakan,” kami akan melakukan penyuratan resmi terhadap perusahaan yang bersangkutan, karena hasil penelusuran kami dilapangan, perusahaan tersebut sudah banyak melakukan pelanggaran, mulai dari sekian banyak pajak negara yang tertunggak, pencemaran lingkungan (AMDAL) serta kami menduga PT VALE INDONESIA melakukan kerja diatas kawasan hutan lindung seluas 88,38 Ha, dan diduga keras melakukan perluasan area hingga metambah ke hutan lindung seluas 15,542 Ha dari luasan WILAYAH 2003 Ha”,terang Ibar sapaan akrab Ketua DPP LKKN
Baharuddin juga akan penyingkapi sejumlah pelanggaran lainnya yang dilakukan perusahaan tersebut, seperti adanya pendangkalan terhadap sungai sekitar wilayah penambangan dan juga pencemaran didalamnya,” kami menilai PT VALE INDINESIA sangat mengenyampingkan hak layak hidup masyarakat sekitar, dan juga dianggap mengebiri hak masyarakat sekitar dalam meningkatkan perekonomian”,ucap Ketua LKKN.
Dalam hal sejumlah pelanggaran tersebut, Baharuddin akan melakukan penyuratan secara resmi, dan berharap PT VALE INDONESAI segera menanggapi sekaligus bersedia melakukan pertanggung jawaban baik terhadap negara mau pun terhadap masyarakat yang selama ini sudah dirugikan, pungkas Baharuddin menutup pembicaraannya dengan awak media.
Reporter Herman | Wbn Hs.