Manado, Sulawesi Utara– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut menggelar Penyerahan Komitmen Penyelesaian Tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK oleh Kepala Daerah se-Sulut di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Jumat (18/10/2019) pagi.

Penyerahan Komitmen tersebut dilakukan langsung oleh Bupati dan Walikota se-Sulut kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi.

Hal itu dilakukan agar Kabupaten dan Kota se-Sulut yang mendapatkan catatan-catatan dan temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI terhadap pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD, segera dituntaskan.

Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven OE Kandouw memberi apresiasi atas langkah BPK RI terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam menyelesaikan hasil temuan yang menjadi catatan BPK RI.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi mengingatkan agar komitmen Kabupaten dan Kota untuk menyelesaikan berbagai temuan dan catatan BPK RI, benar–benar dipenuhi dan bukan hanya sekedar janji dan komitmen di atas kertas.

“Kami minta agar tanggungjawab terhadap komitmen ini dilaksanakan. Jangan lupa menyelesaikan hasil temuan dan catatan BPK pada masing-masing kabupaten dan kota. Kami berharap, per tanggal 31 Desember 2019, harus selesai baik secara finansial maupun non finansial,” kata Karyadi.

Karena menurut Karyadi, komitmen penyelesaian dari Kabupaten dan Kota akan berdampak pada Laporan Keuangan yang akan diperiksa oleh BPK RI pada tahun anggaran selanjutnya.

“Jangan sampai sudah mendapat predikat WTP, namun masih banyak temuan dan catatan BPK RI yang belum diselesaikan tuntas,” tandas Kepala BPK RI Perwakilan Sulut ini.

Untuk itu, Karyadi mendorong agar Kabupaten dan Kota memiliki semangat untuk melaksanakan komitmen tersebut.

“Mari kita bekerjasama dan berkoordinasi, silahkan berkoordinasi dengan BPK RI untuk memperoleh jalan penyelesaian masalah. Kami bersikap terbuka dan bisa membantu,” tutup Karyadi

Kardi, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut saat bersama sejumlah Kepala daerah

“Apresiasi dan salut pada BPK RI Perwakilan Sulut, dimana langkah ini merupakan satu-satunya di Indonesia, yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sulut atas penyelesaian hasil pemeriksaan pada pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Wagub Kandouw.

Menurut Wagub Kandouw, Kabupaten dan Kota terkadang terlena dengan predikat yang diberikan BPK RI atas hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, sehingga lupa menyelesaikan catatan yang diberikan BPK RI.

“Kadang mereka lupa, kalau ada temuan. Jujur saya katakan bahwa setelah penyerahan hasil pemeriksaan, kadang lupa. Padahal, masih ada catatan dan temuan yang harus diselesaikan,” ujar Wagub Kandouw.

Apalagi, kata Wagub Kandouw, hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan daerah, masih ada daerah yang belum meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Semoga pada tahun depan, semua daerah di Sulut boleh memperoleh predikat WTP dari BPK,” ucapnya.

Langkah yang diambil BPK RI atas komitmen penyelesaian hasil temuan dari Kabupaten dan Kota se-Sulut merupakan, bentuk pencerahan dari BPK RI agar sejumlah catatan dan temuan segera tuntas dilakukan.

“Pak Gubernur Olly Dondokambey bilang, ini bukan masalah dari masing-masing kita, akan tetapi menjadi masalah kita semua kedepan. Kalau satu sakit, kita semua terasa sakit. Untuk itu, mari kita selesaikan apa yang menjadi komitmen kita untuk segera menyelesaikan, apa yang menjadi catatan dan temuan BPK RI,” tandas Wagub Kandouw.

Penulis Tevri Ngantung : Red ndra.

Share It.....