Penobatan Datuak Rajo Harimau Kepada Salman Hardani ST, Padang Pariaman

Padang Pariaman, Sumatra Barat – Posesi Penyematan Datuak Rajo Harimau kepada Salman Hardani, S.T, di hadiri Gubernur, Walikota, Bupati, Kapolres, DPR, DPRD dan Tokoh masyarakat padang pariaman. Sabtu (18/01).

 

Datuak Rajo Harimau Salman Hardani ST

 

 

Acara berlangsung di durian perak korong kapalo padang nagari kuranji, hulu sungai gringging, Padang Pariaman Sumbar. Penghulu pemangku adat kaum suku pilang kuranji sabatang panjang kelarasan XII, koto padang pariaman. Penobatan melantik gelar raja adat suku piliang. Yang sebelumnya yaitu Almarhum Datuak Rajo Harimau R. Jafaar diturun kan diatas mufakat bersama seluruh sesepuh suku piliang .Tokoh masyarakat dan pimpinan terpilih Beliau Datuak Rajo Harimau. Salman Hardani ST. sebagai payung masyarakat suku piliang turut di hadiri dan seluruh pengusaha sukses DKI jakarta. Turut hadir dandim Lekol ARM Heri Funjianto. S.sos, Kapolres. AKBP. Andry kurniawan S.I.K., M. HUM dan PERAKI.

Salaman Hardani Datuak Rajo Harimau yang juga mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Padang Pariaman itu  berdasarkan kesepatan dari Kaum itu telah menyepakati dan akan melangsungkan pemberian gelar Sako Datuk Rajo Harimau kepada dirinya.

Suku Piliang adalah salah satu suku (marga) yang terdapat dalam kelompok suku Minangkabau. Suku ini merupakan salah satu suku induk yang berkerabat dengan suku Koto membentuk Adat Ketumanggungan yang juga terkenal dengan Lareh Koto Piliang.

Datuk di Minangkabau adalah gelar adat yang diberikan kepada seseorang melalui kesepakatan suatu kaum atau suku yang ada di Sumatera Barat dan selanjutnya disetujui sampai ke tingkat rapat adat oleh para tokoh pemuka adat setempat di Kerapatan Adat Nagari ‘KAN’.

Gelar ini sangat dihormati dan hanya dipakai oleh kaum lelaki Minang yang akan atau telah menjadi pemangku adat/tokoh pemuka adat atau Penghulu (nama lain dari Datuk) bagi suatu suku atau kaum tertentu di Minangkabau.

“Kaum Suku Piliang di Kampung Dadok Kuranji Hulu telah sepakat untuk memberikan amanah kepada saya sebagai peganti Bapak Jafar DT Rajo Harimau yang wafat pada tanggal 10 April 2018. Karena dinilai sudah patut dan mungkin menurut kaum, Tibo di Dado indak babusungan, tibo di Paruik indak bakampihan” kata Salman Hardani yang juga mantan anggota DPRD Padang Pariaman periode 2014-2019.

Salman Hamdani Datuak Rajo Harimau mengatakan, Gelar Sako hanya diberikan kepada orang yang pertalian darah. Artinya, harus jelas silsilah dan jelas garis Keturunannya. Baik patrilinial maupun matrilinial.

“Suku Piliang kedepan hendaknya saciok bak ayam sadantiang bak basi, Kok sasek diujuang jalan baliak kapangka jalan indak ado kusuik kasalasai. Maksudnya, seiya-sekata dulu kaumnya, serta Ninik Mamak,” katanya.

Seseorang yang bergelar Datuk dapat juga disamakan dengan pemimpin suatu kaum atau suku dan gelar tersebut juga khusus untuk kaum atau suku tersebut, tetapi kadangkala ada juga gelar Datuk diberikan kepada seseorang (lelaki) hanya sebagai gelar kehormatan saja.

Maka seseorang yang telah menyandang gelar Datuk dan di-lewa-kan, maka masyarakat setempat tidak diperkenankan lagi memanggil nama sebelumnya tetapi mesti memanggil dengan nama kebesarannya itu, jika ada masyarakat setempat yang diketahui menghina dan merendahkan seseorang yang bergelar Datuk, maka orang tersebut akan dikenai sanksi adat setempat.

 

Penulis HS |redpel ndra

Share It.....