WBN, Makassar, Sulsel -Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Prof. Dr. Aswanto, M.Si., DFM, menyampaikan materi dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Angkatan IX, Minggu (09/02) di Demelia Hotel, Makassar.

Prof. Aswanto tampil di sesi terakhir yang merupakan penutup rangkaian PKPA dengan memberikan materi mengenai “Kewenangan Mahkamah Konstitusi”.

Dalam paparannya, Prof. Aswanto banyak menyampaikan peran MK dalam politik hukum Indonesia dan tata cara mengajukan judicial review di MK. Selain itu, Ia juga secara mengungkapkan ada satu peran mahkamah konstitusi yang belum dijalankan, yaitu pemberhentian partai politik.

Menurutnya, hal ini terjadi karena yang berhak mengajukan gugatan hanya presiden, sementara presiden dalam pemilu didukung oleh partai.

Olehnya, Prof. Aswanto Ketua MK Jadi Pembicara di PKPA UIN Alauddin Makassar agar dilakukan perbaikan di dalam UU MK dan mendorong calon advokat agar berani mengajukan gugatan di MK.

“Karena untuk mengajukan gugatan di MK tidak perlu menunggu advokat diambil sumpahnya” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS yang telah 6 tahun menjadi Hakim MK tersebut.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta yang merupakan calon advokat dan diakhiri dengan foto bersama dan pertukaran plakat MK dan Peradi-UIN Alauddin.

Heriyanto |™redpel ndra

Share It.....