warisanbudayanusantara.com-Permasalahan buruh di kabupaten Jember Jawa Timur terus mendapatkan perhatian dengan harapan kesejahteraan yang harus diterima sesuai hak dan kewajibannya, tidak berlebihan tuntutan yang diharapkan bagi perusahaan yang mempekerjakan.

Umar Faruq Ketua DPC Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) kabupaten Jember Jawa Timur berharap para pengusaha di daerahnya dapat memahami dan mentaati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 dan perlindungan tenaga kerja salah satunya dengan jaminan kartu PBJS ketenagakerjaan, beliau tidak berharap ada perusahaan yang melalaikan kewajiban karena akan berakibat ketidak harmonisan antar buruh dan perusahaan.

Maka untuk melindungi para buruh 7750 yang tergabung Sarbumusi Jember ada sekitar 50 anggota di berikan pelatihan hukum bersama LBH Sarbumusi pusat yang di kolaborasi dengan Kementrian Tenagakerja Rl dan ada juga serektur P3HI agar dapat mencerna hubungan industrial. Kegiatan yang di gelar hari Senin (12/03) di salah satu hotel di dalam lingkup kota banyak harapan para buruh dalam perbaikan sistem perlindungan buruh.

Faruq menyinggung soal pelatihan yang di hadiri Presiden Sarbumusi Mohammad Syaiful Bahri Anshori kiranya para undangan ada ilmu yang diperoleh untuk memperbaiki kualitas bekerja dan memahami hak dan kewajiban sebagai buruh, tentu sebaliknya perusahaan mengikuti alur dari undang-undang yang berlaku.

“Kami berharap dari pertemuan ini ada out put yang bermanfaat kita kami peroleh”, kata Umar Faruq, Jum’at (13/03).

Kata Faruq jika ada permasalahan dialog agar di kedepankan hubungan industrial yang kondusif, hal ini segaris dengan misi visi Sarbumusi, sehingga tidak merugikan kedua pihak baik pekerja atau pemilik usaha. Untuk hal itu bisa sinergi tidak mudah namun harus terlaksana

“Anantara perusahaan dengan tenaga kerja”, ucap Umar Faruq yang turut menjadi peserta dari kegiatan Pelatihan Advokasi Perburuhan saat. ( Efendi | redpel ndra )

Share It.....