WBN NTT │Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 Virus Corona, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat melarang seluruh Aparatur Sipil Negara pada lingkup Pemerintahan Provinsi NTT mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai batas waktu pengumuman berikutnya, dilarang bertugas ke luar daerah.
Penegasan Gubernur Nusa Tenggara Timur disampaikan melalui rilis media, keterangan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu tanggal 15 Maret 2020.
Penjabaran Instruksi Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dilanjutkan dengan menginstruksi kan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menugaskan seluruh ASN di NTT ke luar wilayah.
Lebih lanjut diperintahkan agar semua Surat Perjalanan Dinas Luar Daerah yang telah diterbitkan, wajib dibatalkan kembali.
Instruksi Gubernur NTT diikuti Instruksi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu berdasarkan keputusan rapat teknis segenap jajaran penting dalam lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk TNI Polri yang dilaksanakan di Kota Kupang (16/3), Gubernur NTT, Viktor Laiskodat memutuskan penutupan pintu penyeberangan lintas batas negara (PLBN) NTT-Timor Leste selama dua bulan kedepan, hingga Bulan Mei 2020.
Menurut Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat penutupan pintu gerbang perbatasan Negara Timor Leste – Indonesia di PLBN Motaain merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 Corona meski diakui belum ditemukan laporan adanya Covid-19 Virus Corona di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. │WBN NTT │Aurel Do’o│Redpel-Indra