WBN NTT│Anggota DPR RI dari Partai Golkar perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena melalui pesan informasi aktual, diterima Redaksi WBN NTT, tanggal 25 Maret 2020, mengungkapkan sejumlah Hasil Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan yang digelar pada Hari Selasa, tanggal 24 Maret 2020.

Berikut data informasi dikutip dari Anggota DPR RI perwakilan NTT, Melki Laka Lena.

Selasa (24/3), Saya memimpin Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo.

Rapat ini digelar secara virtual dari pukul 16.10 hingga 22.30 WIB.

Berikut kesimpulan lengkap rapat kerja Komisi IX dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas COVID-19:

  1. Komisi IX DPR RI mendukung langkah penuh Pemerintah dalam menyetujui pandemi COVID-19 melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik dari kebijakan yang diambil, didukung dan juga digunakan untuk mendukung sistem kesehatan. Namun, Komisi IX meminta Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan RI memperhatikan dan mencatat yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI pada Rapat Kerja hari ini, sebagaimana diminta berikut:
  2. Secepatnya menyetujui pemberian Alat Pelindung Diri (APD), pemberian insentif, dan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner, penanganan COVID-19;
  3. Memperluas jejaring rumah sakit dan laboratorium penanganan COVID-19 termasuk rumah sakit dan laboratorium swasta sesuai dengan standar minimal tanggap darurat yang ditentukan oleh pemerintah;
  4. Memastikan adanya sosialisasi terkait prosedur dan penggunaan rapid test COVID-19;
  5. Memastikan adanya tes cepat massal COVID-19 yang melibatkan pihak di luar pemerintah yang sesuai dengan persetujuan Kementerian Kesehatan RI;
  6. Memprioritaskan uji cepat massal COVID-19 terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, kesehatan relawan, serta tenaga non medis yang menjadi garis depan penanganan COVID-19;
  7. Mengintensifkan pelibatan pihak dalam APD termasuk masker dan pembersih tangan serta diseminasi informasi COVID-19;
  8. Memastikan keberadaan aturan yang sama dalam penanganan COVID-19 dari pusat hingga daerah;
  9. Memastikan penanganan khusus di tempat-tempat yang belum terpapar COVID-19 di pesantren, asrama, sekolah asrama dan komunitas / wilayah lain dengan melakukan karantina sendiri (isolasi diri); dan
  10. Memastikan penggunaan alat kesehatan dan obat untuk penanganan COVID- 19
  11. Dalam rangka pencegahan perpindahan COVID-19, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan, mendorong arus mudik dan arus balik Idul Fitri, serta mendorong perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
  12. Komisi IX DPR RI bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan RI bersepakat untuk melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang massif terkait penanganan dan penanganan COVID-19 bagi masyarakat yang terkait dengan tidak termasuk media massa (sosial, cetak dan elektronik) dan juga seluruh elemen masyarakat hingga unit mencapai.
  13. Komisi IX DPR RI meminta jawaban tertulis atas pertanyaan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI paling lambat tanggal 31 Maret 2020.

Tim WBN NTT│Aurel Do’o│redpel-Indra            

Share It.....