WBN, Jawa Timur – Para buruh ada rasa cemas menghadapi hari raya Idul Fitri mendatang yang di benturkan dalam kondisi darurat mewabahnya virus Corona (Covid-19) perusahaan tempat aktivitasnya tidak bisa mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 1441H atau 2020 M.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenaga kerjaan dari hasil tele konferensi via zoom meeting yang di lakukan Presiden Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Mohammad Syaiful Bahri Anshori.
Kata Syaiful Bahri Anshori pemerintah harus peka dan tidak merugikan pekerja dalam kondisi bencana non alam yang sedang melanda Indonesia.
“Covid 19 adalah merupakan pandemi yang menjadi musibah bersama serta berdampak pada relasi pengusaha dan pekerja, jadi pemerintah harus betul betul membuat skema yang adil dalam mekanisme pembayaran THR 2020, harus di fikirkan kebijakan yang mendorong keadilan dalam situasi seperti ini tanpa merugikan salah satu pihak”, kata Syaiful Bahri Anshori yang akrab disapa SBA, Senin (30/03).
Lebih lanjut alumni IAIN Sunan Kalijaga Jogyakarta melalui whatsappnya mengesankan perlu ada pengawasan agar situasi mewabahnya virus Corona (Covid-19) tidak ada perusahaan nakal yang tidak mematuhi kahnya.
“Pemerintah harus melakukan mapping dan pendataan perusahaan perusahaan yang terdampak Covid 19, mengakibatkan gagal pembayaran atau menunda pembayaran THR , selain itu tidak semua perusahaan tidak mampu, bagi yang mampu harus membayar sesuai ketentuan regulasi yang ada. , dan di khawatirkan kalau di selain itu harus dilakukan penguatan pengawasan oleh pengawas Kemnaker agar tidak dimanfaatkan oleh oknum pengusaha untuk tidak membayar THR atau menunda THR padahal mampu bayar”, kecemasan Syaiful.
Di paparkan Syaiful Bahri Anshori THR adalah hak normatif pekerja, yg harus di berikan oleh pengusaha sebagaimana mandatory UU.No.13/2003, PP.No. 78/2015 dan secara teknis di atur dalam Kemnaker No. 06/2016.
Rekomendasi K-Sarbumusi adalah ketika harus ada penundan pembayaran THR maka setidaknya 50% bisa di bayar sebagai aturan yang ada, sisanya bisa 2-3 bulan kemudian, dan harus ada sanksi yang tegas ketika ada yg melakukan pelanggaran.
Beliau berharap ada penguatan dialog sosial SP atau SB dengan pengusaha agar ada solusi yang menguntungkan semua pihak.
Warga asal kecamatan Ambulu kabupaten Jember Jawa Timur ini menjelaskan harus ada mekanisme pengawasan dan pembinaan, bila diperusahaan tersebut tidak ada SP atau SB maka pemerintah harus menjamin tidak ada hak THR pekerja yang di langgar oleh pengusaha. ( Efendi | redpel ndra)