WBN NTT│Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Eliaser Yentji Sunur, ST, MT melalui Instruksi Bupati Lembata, Nomor : TUK.440/648/AP/IV/2020, mengeluarkan kebijakan Pembatasan Akses Masuk Pelabuhan Laut Lewoleba.

Dikutipn Redaksi WBN Biro NTT (2/4/2020), Instruksi Bupati Lembata dikirim tembusan kepada sejumlah pihak yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta, Menteri Perhubungan RI di Jakarta, Menteri Kesehatan RI di Jakarta, Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Direktur Utama PT Pelni (Persero) Indonesia di Jakarta, Direktur Lalu Lintas Laut di Jakarta, Kepala KUP Kelas III Lewoleba, Kepala Sub Cabang PT Pelni Larantuka di Larantuka serta Kepala Sub Cabang PT Pelni Lewoleba di Lewoleba.

Melalui Instruksi Bupati Lembata, diuraikan, bahwa memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor : 98A/KEP/HK/2020 tentang Status Keadaan tertentu Siaga Bencana Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan mencermati kecenderungan jumlah orang masuk ke wilayah Kabupaten Lembata melalui moda transportasi laut yang sebagiannya berasal dari daerah-daerah yang terkonfirmasi dan atau dilaporkan memiliki transmisi lokal (daerah terjangkit Covid-19) maka sebagai tindakan Pencegahan Covid-19 dan dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lembata, maka demi keselamatan warga Kabupaten Lembata dari inveksi Covid-19, diberitahukan bahwa aktifitas embarkasi dan debarkasi Kapal Penumpang Pelni menuju Pelabuhan Laut Lewoleba dari semula 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dibatasi menjadi 1 (satu) kali dalam dua minggu terhitung mulai tanggal 2 April 2020 sampai dengan tanggal 6 Juni 2020.

Penumpang yang diizinkan untuk turun di Pelabuhan Laut Lewoleba adalah Penumpang yang hanya ber-KTP Lembata.

PT Pelni dimohon menghimbau kepada para Agen Penjual Tiket Penumpang untuk menyesuaikan.

Instruksi Bupati Lembata ditandatangani pada tanggal 1 April 2020 di Lewoleba oleh Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST, MT.

Ket Foto : Bupati Eliaser Sunur

WBN NTT│Aurel Do’o│redpel-Indra

Share It.....