WBN, GOWA – Dengan adanya Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) yang salah satu isinya dilarang mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, Kapolsek Tompobulu Polres Gowa IPTU Hasbullah yang di dampingi Kanit Intel AIPTU Saharuddin melaksanakan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA).

 

Dalam koordinasinya Kapolsek Tompobulu yang di terima oleh Ustadz Hasan, SPdi membahas tentang ijin pernikahan di tengah wabah Corona, yang mana di sepakati bahwa pernikahan bisa di langsungkan hanya dengan Ijab Kabul saja yang tidak melibatkan banyak orang, dan kalau memungkinkan untuk di tunda, itu lebih baik.

 

“Kami dari pihak kepolisian tidak segan segan untuk membubarkan apabila ada yang melaksanakan pesta di tengah wabah virus Corona seperti sekarang ini” tegas Kapolsek.

 

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan surat ijin keramaian yang mengundang banyak orang atau tamu.

 

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, SIK.,MH di tempat terpisah telah menekankan kepada jajaran untuk tetap intens melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan pencegahan Covid-19. “Silahkan ambil tindakan tegas yang terukur apabila ada masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan tersebut” tegas orang nomor satu di Polres Gowa ini. (Hariyanto | redpel ndra)

Share It.....