WBN, Sulut, Manado – Setelah Selesai Mengadakan Rapat Secara Online bersama Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid dengan Seluruh kepala Dinas Kebudayaan Se Wilayah Indonesia, Jenry Sualang SPd MAP sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut menindaklanjuti Petunjuk Teknis Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ( Kemendikbud) tentang stimulus jaring pengaman sosial berupa bantuan bagi para pekerja Seni dan Budaya yang terdampak Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
“Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut sudah mengirim Surat kepada Kepala Dinas yang membidangi Bidang Kebudayaan se-Kabupaten dan Kota di Sulut,Untuk itu Surat Dinas yang kami kirimkan merupakan tindaklanjut dari hasil Virtual Meeting Kepala Dinas Kebudayaan se-Indonesia dengan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid dan Sekretaris Dirjen Kebudayaan Sri Hartini mengenai Fokus Dampak Covid-19 terhadap pekerja seni budaya,” Jelas Jenry Sualang kepada jurnalis WBN, Kamis (09/04).
Atas dasar hasil Virtual Meeting itu, kata Sualang, maka pihaknya meneruskan hal itu kepada seluruh Kepala Dinas Kebudayaan yang ada di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara untuk segera mendata dan memasukan para pekerja seni dan budayanya yang terkena dampak Covid-19.
Menurut Kadis Kebudayaan Jenry Sualang Situasi Pandemi Covid-19 telah menyebabkan Himpitan ekonomi terhadap Pekerja seni Budaya termasuk wilayah WBB dan WBTB. Sehinggah mengakibatkan para pekerja Budaya dan Museum pun ikut kehilangan sementara waktu sumber mata pencaharian.
Tambah Sulang “Maka Dalam Penanganan situasi Sosial pekerja budaya yang terdampak, Direktorat Jenderal Kebudayaan melakukan inventarisasi para pekerja di sektor yang mendukung cagar budaya dan museum yang terdampak secara ekonomi oleh Covid-19,”.
Sualang juga mengatakan pihak Ditjen Kebudayaan menawarkan bagi para Sahabat Budaya pekerja komunitas sejarah, cagar budaya atau museum yang terdampak secara ekonomi oleh Covid-19 agar mengunjungi situs Sementara untuk pendataan pekerja Seni dan Budaya yang terdampak Covid-19 di Kabupaten dan Kota di Sulut, memiliki kriteria sebagai berikut;
1. Pendapatan perbulan di bawah 10 juta;
2. Tidak memiliki pekerjaan lain diluar kesenian;
3. Sudah berkeluarga/Belum terdaftar PKH;
4. BeIum Berkeluarga/Belum terdaftar Kartu Pra-Kerja.
“Data tersebut dapat segera dimasukan selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 11 April 2020 melalui WA Grup SKPD Kabupaten/Kota, untuk kami kirimkan ke Ditjen Kebudayaan via Email dan akan ditindaklanjuti serta akan diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada yang terdata,” ungkap Jenry Sualang.
Penulis : Tevri Ngantung | redpel ndra