WBN NTT │Warga Kecamatan Detukeli di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, secara spontan dari berbagai Desa maupun lingkup warga wilayah Kecamatan setempat, sejak tanggal 19 April 2020 dibuat resah dan marah atas perbuatan sangat tidak terpuji operator sebuah ekskavator yang melalui jalan aspal dengan roda rantai lalu melukai ratusan meter jalanan dari titik lokasi Kajundara menuju Kampung Nuapu Desa Kebesani Detukeli.

Rangkuman sepekan Pers WBN Biro Redaksi Nusa Tenggara Timur, perbuatan yang bertentangan dengan azas hukum serta kepatutan lalu lintas kendaraan jenis berat dalam peristiwa ini, ditanggapi serius oleh warga Kecamatan Detukeli serta para pihak terkait di Kecamatan Detukeli, menyatakan pelaku harus ditindak tegas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan sudah seharusnya dilakukan pembenahan kondisi jalan oleh pihak yang melakukan perbuatan merusak aspal jalan milik publik.

Dikutip Redaksi WBN NTT, seluruh Kepala Desa di Kecamatan Detukeli, melalui sebuah forum grup wahatsapp aspirasi Kecamatan Detukeli, FKMD Untuk Perubahan (Forum Komunikasi Masyarakat Detukeli), terhitung sejak tanggal 19 April 2020 menyampaikan kemarahan dan keluh kesah atas perbuatan oknum operator ekskavator dalam peristiwa ini.

“Kurang ajar, tidak bertanggungjawab itu orang yang pengendali ekskavator, membuat kondisi jalan di daerah kami rusak luka-luka. Kita harus melihat ini sebagai peristiwa kurang ajar, perbuatan yang melukai hati semua orang dan warga Kecamatan Detukeli”, urai sejumlah Kades dan warga di Kecamatan Detukeli melalui FKMND.

Catatan WBN NTT atas pendalaman fakta real pembangunan ruas jalan menuju Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende, diketahui kecamatan ini merupakan salah satu kecamatan yang tertinggal pemenuhan sejumlah aspek pemerataan pembangunan di Kabupaten Ende Pulau Flores. Kecamatan Detukeli adalah Kecamatan yang belum terpasok Penerangan Listrik PLN. Sedangkan, jalanan umum dari Kabupaten Ende menuju Kecamatan Detukeli pun baru dikerjakan aspalnya dalam Tiga Tahun terakhir, dengan catatan asebelumnya merupakan jalan beriwayat sangat buruk, yang berkondisikan jalanan tanah, bebatuan dan penuh dengan lubang gerusan air di sepanjang perjalanan dari titik Wolopaku menuju Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende.

Meski secara bertahab mulai disentuh dengan pembangunan jalan aspel beberapa Kilo Meter menuju ruas Kecamatan Detukeli, kondisi real lapangan di Kecamatan Detukeli, 95% jalan antar Desa di Kecamatan setempat adalah kumpulan jalanan tanpa aspal atau jalan berwajah buruk. Demikian juga ruas jalan utama dari Kabupaten Ende menuju Kecamatan Detukeli, mulai titik Wolopaku sampai titik Kajundara berisikan jalanan rusak, berlubang dan tidak menentu, minim perhatian pembangunan.

Berbagai elemen di Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende Flores meminta Pemda dan para pihak terkait di Kabupaten Ende menyikapi kejadian ini dan mengambil langkah kebjikan serius guna membenahi jalan.

Konfirmasi WBN atas Fakta melalui Camat Detukeli dan Gereja Paroki Roh Kudus Detukeli

Camat Detukeli, Mansoitus Bana (24/4/2020), melalui sambungan telepon dengan Redaktur Berita WBN Cabang NTT, membenarkan kejadian lapangan.

“Benar, itu jalan aspel luka-luka akibat dilalui Eksa.  Lokasi kejadian mulai dari Kampung Nuapu sampai Kajundara. Sungguh ironis dan tidak bertanggungjawab. Telah meresahkan warga satu kecamatan dan juga para pihak”, tegas Camat Detukeli, Mansoitus Bana, (24/4/2020).

Dihubungi terpisah, Pastor Paroki Roh Kudus Gereja Detukeli, Pastor Charles Beraf, SVD menjawab keluhan serupa.

“Itulah model petugas lapangan yang tidak paham mengelola alat berat. Hanya ada satu mosi yaitu kerjakan dan benahi ruas jalan itu. Kondisi Kecamatan Detukeli yang begini tertinggal, jangan dirusakan lagi dengan perilaku pengerusakan yang mencoreng wajah daerah. Ini ujian bagi Pa Bupati, DPRD dan para pihak terhadap jeritan masyarakat Kecamatan Detukeli. Buktikan Ende sigap dan tau mengelola hak-hak rakyat”, tegas Pastor Charles Beraf, SVD.

Penelusuran data dan informasi di lapangan, pelaku yang membawa ekskavator dalam kejadian ini masih terus dilacak guna diketahui identitas pribadi maupun perusahaan pemilik ekskavator.

Dirangkum Redaksi Pers WBN Cabang NTT (24/4/2020), perbuatan pelaku dalam kejadian ini dapat disangkakan sebagai perbuatan tidak taat azas atau melawan hukum negara.

Ini poin penegasan Hukum Negara dalam rangkuman redaksi WBN Cabang NTT.

Bahwa perusakan jalan yang merupakan fasilitas umum, aturan mengenai jalan raya berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan, termaktub secara jelas seperti dalam Undang Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung ancaman kurungan penjaranya hingga 15 tahun dan atau denda hingga miliaran rupiah. Sebut saja dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. Dalam pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Foto Berita : Kondisi Lapangan atas perbuatan oknum operator Ekskavator yang masih dicaritahu identitasnya.

Tim Pers WBN NTT │Aurelius Do’o│Redpel-Indra      

 

 

 

Share It.....