WBN, GOWA – Pihak kepolisian Polres Gowa kembali menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak termakan isu provokasi yang dilakukan segelintir orang terkait penularan virus Corona COVID-19.

Seperti yang terjadi disalah satu Kelurahan di Pangkabinanga Kec Palangga Kampung Jangka dimana warganya terkesan percaya dengan ulah salah satu warga yang memberikan statetmen bahwa Virus Corona tersebut terkesan tidak ada namun hanya terkait masalah politik negara tirai bambu.

Dengan adanya statetmen tersebut kemudian wargapun lalu melaksanakan sholat berjamaah bahkan berencana akan merayakan Sholat Idul Fitri secara bersama sama.

Terkait adanya dugaan provokasi, Kasubbag Humas Polres Gowa menghimbau agar statetmen yang dikeluarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut tidak perlu dipercaya karena tidak memiliki dasar hukum atau fakta yang jelas.

Informasi yang mengatakan bahwa Virus Corona adalah terkait masalah politik di China adalah hal yang mengada ada atau (Hoax) dan secara fakta seluruh dunia mengalami musibah yang sama.

Sejak issu beredar ditengah warga kampung pihak kepolisian yang berdomisili di sekitar lokasi telah berupaya memberikan himbauan dan mengingatkan berulang kali agar tidak melakukan ibadah di masjid.

Saya hanya mengingatkan dan menghimbau namun bila hal ini tetap dilakukan maka saya selaku warga disini sekaligus sebagai pejuang kemanusiaan yang berupaya memberi sosialisasi tidak akan dapat membantu jika penegakan hukum dilakukan terhadap aksi provokasi tersebut terkhusus disaat pemberlakukan PSBB diefektikan di Gowa, ungkap salah satu anggota Polres Gowa yang berdomisili disekitar lokasi.

Saya berharap himbauan pemerintah untuk tidak melakukan ibadah Sholat di Masjid tetap diindahkan dan cukup dlakukan dirumah saja agar virus ini tidak semakin meluas, tambahnya.

Terkait upaya provokasi atau ajakan untuk tetap melakukan sholat berjamaah, pihak kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum dengan mengawali memberi teguran dan bila masih melakukan hal yang sama maka sanksi tegas sesuai Pasal 160 KUHP, Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- akan kami lakukan, tutup AKP. M. Tambunan.

(Heriyanto | redpel ndra)

Share It.....