Sejumlah barang bukti disita. “Barang bukti yang disita, sabu 534 gram dan sintetis 0,99 gram,” kata Erna.

Dua dari 26 kasus tersebut ditemukan oleh petugas PSBB saat sedang melakukan pemeriksaan di check point.

“(Pengungkapan dilakukan di) pos PSBB Sasak Jarang di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, dan di depan pospam (pos pengamanan) PSBB gerbang Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi,” tutur Erna.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
(yadi/lucen | redpel ndra)

Share It.....