BARRU– Pihak Penyidik Reskrim Polres Barru, menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka pelaku perjudian yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa Ajakkang, kecamatan Soppeng Riaja, kabupaten Barru, berinisial SHR (48) bersama keempat rekannya, masing masing inisial MKR (45), CC (31), Muh. AKS (31) dan JML (42).
Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum Kades Ajakkang bersama keempat rekannya tersebut, ditangkap aparat kepolisian saat berjudi Soung menggunakan kartu Joker diteras rumah salah seorang warga dikecamatan Soppeng Riaja, pada hari Kamis 14/5 2020.
Selama beberapa hari diamankan di Mapolres Barru, Oknum Kades SHR bersama rekannya dipulangkan setelah Penyidik Reskrim Polres Barru, menerima permohonan penangguhan dari keempat Pelaku perjudian tersebut.
Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah SH. S.IK., mengatakan bahwa, proses hukum terhadap oknum Kades ini tetap berlanjut dan tidak dibebaskan, akan tetapi penahanannya ditangguhkan, dan di kenakan wajib lapor dua kali seminggu.
“Bukan dibebaskan, tapi ditangguhkan dan proses hukum tetap berlanjut, atas dasar obyektif dan subyektif para Penyidik dengan beberapa pertimbangan Penyidik sesuai dengan KUHP” kata Welly Abdillah melalui WhatsApp, pada Sabtu (16/5/2020).
Sementara itu, terkait adanya oknum Kades yang bermain judi, Sekda Barru, Ir. Abustan, saat menghadiri konferensi pers penanganan Covid-19, di Media Centre Gugus Tugas, mengatakan, kita menunggu proses hukumnya dulu, baru ditentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.
Terkait penangkapan tersebut ketua DPC LSM LAKI Barru A. Agus menyayangkan penangguhan penahanan tersebut.
“Kami dr Ketua Ormas LAKI, menyayangkan Penangguhan penahanan Kades Ajjakkang sendiri, pd hal nyata nyata seorang Pemimpin yg sangat tdk patut dijadikan contoh oleh warganya, dan ini utk kali kedua pelanggaran Pidana, dan tidak adil klw cuman Kades yg ditangguhkan, sesuai Pasal 303 KUHP ttg perjudian ancaman maksimal 10 tahun, tidak ada efek jerah dan bahkan warga Masyarakat bisa saja berbuat yg sama krn beranggapan bhw tidak ditahan penjudi. Mohon kpd bapak Kapolres Barru utk mempertimbangkan kembali kebijakan yg telah diberikan kpd oknum Kades, krn sifatnya tidak memberikan efek jera baik kpd oknum Kades maupun yg lainnya,”tutur ketua DPC LAKI Barru A. Agus saat dikonfirmasi melalui akun whatsappnya ke media ini.
(Reporter Hasyim)