TanaToraja– Bupati Tana Toraja Ir.Nicodemus Biringkanae keluarkan surat edaran nomor:165/V/2020/setda tentang syarat memasuki wilayah Tana Toraja selama pandemi covid-19, pada 30 Mei 2020.

Untuk memotong dan mencegah penyebaran Virus Corona, setiap orang atau kelompok yang masuk ke kabupaten Tana Toraja harus menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test yang sudah ditandatangani oleh dokter dari kota/kabupaten asal perjalanan. Jika tidak memiliki maka tidak diperkenankan masuk.

Syarat ini berlaku kepada semua orang baik itu sopir yang membawa logistik, obat obatan, bahan pangan dan lain-lain, maupun masyarakat Tana Toraja yang datang dari daerah lain.

Surat keterangan sehat tersebut berlaku selama 7 hari setelah diterbitkannya surat keterangan.
Surat edaran dan syarat tersebut berlaku sampai dengan dikeluarkannya pencabutan surat edaran ini.

(Marten)

Share It.....