WBN NTT │ Silang sengketa pendapat terkait pelarangan mobil ikan asal Maumere Kabupaten Sikka (Minggu, 31 Mei 2020) serta tudingan kekerasan sebagaimana viral pemberitaan, disebut terjadi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Perbatasan Paubuku Kabupaten Ngada Flores, dijawab oleh Bupati Ngada Drs Paulus Soliwoa (2/6/2020), bahwa hal itu tidak benar.

Menurut Bupati Ngada, berdasarkan hasil pendalaman kejadian serta penelitian dokumen yang dilakukan Pemda Ngada, Sang Sopir hanya mengantongi surat perjalanan pembelian ikan dari Larantuka Kabupaten Flores Timur menuju Kabupaten Sikka.

Sopir asal Sikka, kata Bupati Ngada, juga tidak mempunyai dokumen perjalanan menuju Kabupaten Ngada dan surat keterangan kesehatan.

Penegasan ini diutarakan Bupati Ngada, Drs Paulus Soliwoa melalui keterangan konferensi pers pada tanggal 2 Juni 2020 di Rumah Jabatan Bupati Ngada Kota Bajawa.

“Sopir itu juga tidak memiliki surat keterangan kesehatan pada saat diperiksa oleh petugas Pos Perbatasan Paubuku, sehingga tidak diizinkan masuk, namun diberikan mosi tawaran untuk salin barang dan salin spoir, namun tidak terima alternatif tawaran”, urai Bupati Ngada, Drs Paulus Soliwoa.

Berikutnya, berdasarkan pemberlakuan protokol kesehatan di Kabupaten Ngada, lanjut Bupati Drs Paulus Soliwoa, agenda perketatan protokol kesehatan pada setiap pos pintu masuk Kabupaten Ngada tidak hanya meneliti surat perjalanan, tetapi juga meneliti surat keterangan kesehatan terbaru hasil Rapid test.

Silang sengketa wacana atas kejadian ini menjadi perhatian para media turun langsung ke lokasi perkara dan melakukam pengumpulan bahan keterangan di lapangan, mewawancarai warga saksi mata pada saat kejadian, wawancara Dusun TKP, Kepala Desa dan sejumlah pihak lainnya.

WBN NTT │Aurelius Do’o │Redpel-Indra

Ikuti tayangan wanwacara saksi mata kejadian di bawah ini !

Share It.....