WBN NTT │ Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, Stanislaus Neke menjawab wawancara media ini per telepon (29/6/2020) menyampaikan tahaban verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilukada Ngada mulai berjalan serentak hari pertama di seluruh Kabupaten Ngada tanggal 29 Juni 2020.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahaban, program dan jadwal pelaksanaan pemilihan lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2020, jadwal Penyerahan Dokumen kepada PPS dan PPK pada tanggal 29 Juni 2020, dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual yang berlangsung mulai tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020 oleh Anggota PPS yang tersebar di 151 Desa, Kelurahan seluruh Kabupaten Ngada, dengan memperhatikan protokoler kesehatan, pemberantasan Covid-19.

Berikut sejumlah penegasan tambahan teknis verifikasi faktual dalam jawaban wawancara per telepon Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke, tanggal 29 Juni 2020 terkait uji dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilukada Ngada.

“Tugas teman-teman tim penghubung atau bakal pasangan calon untuk juga menginformasikan kepada para pendukung, bahwa ini bukan memilih tetapi mendukung bakal pasangan calon. Hal tersebut sudah kami jelaskan kepada Bakal Pasangan Calon bahwa tim verifikator melakukan verifikasi faktual dan bertanya apakah benar berdasarkan data dukungan, mendukung bakal pasangan calon atau tidak?. Kami tegaskan, ini bukan memilih, tetapi mendukung bakal pasangan calon dalam verifikasi faktual, apakah layak menjadi pasangan calon atau tidak”, ujar Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke.
Lebihlanjut dijelaskan, jika menyatakan mendukung berarti memenuhi syarat, kalau tidak mendukung, maka wajib mengisi lampiran B5 Surat Pernyataan Tidak Mendukung.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 48 ayat 4 mengatur tim verifikator, PPK, PPS dibantu oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan atau Tim Penghubung. Maka dalam proses verifikasi faktual, bakal pasangan calon dan atau tim penghubung sama-sama bertugas mensukseskan proses verifikasi faktual Calon Perseorangan.

“Dalam kaitan dengan New Normal Covid-19, mereka harus menggunakan masker, mereka harus menerima informasi bahwa beberapa saat lagi mereka akan dilakukan Verifikasi Faktual. Teman-teman Verifikator bekerja dengan APD. Tim Penghubung juga diharapkan mengantar tim verifikator kepada para pendukung guna dilakukan verifikasi faktual. Jika hari ini tidak ditemui, tiga hari setelah itu wajib dikumpulkan guna dilakukan verifikasi faktual”, urai Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke.

Para Bakal Calon, tambah Stanislaus Neke, harus menginformasikan seluruh pendukungnya untuk pelaksanaan Verifikasi Faktual. Demikian juga Tim Penghubung, juga bertugas memberikan pencerahan kepada para pendukung tentang pelaksanaan tahaban verifikasi faktual calon perseorangan, termasuk pemahaman tentang pernyataan mendukung, bukan memilih, sebab tahaban yang sedang berlangsung adalah fase verifikasi faktual dari bakal pasangan calon yang telah menyerahkan seluruh dokumen dukungan untuk maju dari jalur calon perseorangan.

(Keterangan foto : Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke bersama Komisioner)

WBN │Aurel Do’o │Redpel-Indra

Share It.....