Toraja, Sulsel,WBN- Untuk menekan peningkatan kasus baru Covid-19, empat poin surat edaran Bupati wajib dipatuhi. Selain perorangan maupun kelompok tidak diperkenankan masuk ke Kabupaten Tator tanpa menunjukkan Suket covid-19 dan riwayat perjalanan.
Bagi warga Tana Toraja baik yang datang, maupun keluar daerah termasuk sopir yang membawa logistik, obat-obatan, bahan pangan, maupun lainnya tanpa terkecuali juga dibekali surat keterangan sehat rapid test.

Dalam penjagaan oleh petugas Gugus perbatasan Tator ditemui salah satu oknum satpol PP yang memberikan kebijakan sepihak dengan alasan tanpa ada dasar bukti yang diperlihatkan.

Salah satu Warga Kabupaten Pirang yang juga Wartawan Media Warisan Budaya Nusantara Wilayah Sulawesi Selatan Perwakilan Biro Pinrang menemukan adanya Oknum Satpol PP yang bertugas diperbatasan Toraja lakukan hal yang membuat kebijakan sepihak dengan memberikan Izin masuk ke Toraja bagi salah satu pengendara Truck pada Minggu, (19/07/2020), Subuh atau pagi buta.

Menurut Samad, ia bekali dirinya dengan  membawa surat keterangan dari Puskesmas, namun sampai di perbatasan Toraja, Oknum petugas Covid yang juga salah satu Anggota Satpol PP mengatakan surat harus dari rekomendasi Rumah sakit, bukan puskesmas.

“Saya ditolak karena surat yang saya bawa adalah surat dari puskesmas, namun beda halnya lagi saat ada pengendara dari luar juga sama ingin melewati perbatasan namun diberi kebijakan masuk, padahal saya lihat sopir itu surat keterangan rapidnya sudah tidak berlaku dan juga helper atau karnet sopir truck tersebut tidak ada, namun bisa lewat”,jelas Samad saat dikonfirmasi pada Minggu, (19/07/2020).

Lebih lanjut Samad mengatakan,”saya pertanyakan kepada petugas yang jaga yang juga salah satu anggota Satpol PP mengatakan,” kalau Warga Toraja cuma titip KTP saat keluar, dan diberikan kembali KTPnya setelah ia kembali lagi atau masuk kembali ke Kabupaten Toraja, kata si Oknum petugas tersebut kepada saya, namun setelahnya saya diberi solusi untuk menunggu hingga jam 9 pagi untuk menunggu petugas dari Dinas Kesehatan untuk lakukan pengambilan surat keterangan Rapid dengan biaya Rp.150 ribu per orang. Saya hendak lakukan dokumentasi namun diancam akan dirusak Hp saya kalau lakukan dokumentasi,”terang Samad.

Namun diketahui sesuai arahan ketua Gugus Covid-19, Tator menegaskan bagi warga Tana Toraja baik yang datang, maupun keluar daerah termasuk sopir yang membawa logistik, obat-obatan, bahan pangan, maupun lainnya tanpa terkecuali juga dibekali surat keterangan sehat rapid test.

Diketahui dibeberapa media Wabup Toraja, Victor memang telah menyampaikan  bahwa pengendara yang ingin melintas di Tana Toraja dibolehkan lewat dengan syarat wajib pakai masker.

“Jadi bagi pengendara yang hanya ingin melintas di Tana Toraja boleh lewat dengan syarat wajib pakai masker,” katanya.

Sementara lanjut Victor, untuk warga yang ingin masuk ke Tana Toraja dan berniat untuk menginap maka tetap diwajibkan melengkapi persyaratan dan aturan sebelumnya.

Aturan tersebut yakni harus menunjukkan Surat Keterangan sehat dari dokter Pemeriksaan di provinsi atau daerah asal.

Selain itu juga mereka juga harus memperlihatkan hasil Rapid tes bahwa mereka negatif dari Covid-19.

Reporter Herman

 

Share It.....