WBN │Kapolres Ngada, AKBP. Rio Cahyowidi, S.I.K,M.IK menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Ngada di Pulau Flores untuk selalu bijak menggunakan media sosial dan sadar hukum dalam menggunakan media sosial.
Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres Ngada, AKBP. Rio Cahyowidi, S.I.K,M.IK, dikutip wartawan media ini di Mapolres Ngada, Kota Bajawa (22/08/2020).
“Polri dalam hal ini Polres Ngada menghimbau seluruh warga masyarakat Ngada agar menggunakan media sosial secara baik dan benar, serta sadar bahwa segala postingan melalui media sosial itu berdampak hukum. Bijak dan harus sadar hukum dalam bermedia sosial. Marilah kita semua lebih bijak dalam menggunakan media sosial”, ungkap AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,M.IK.
Menjawab penanganan perkara ITE di wilayah hukum Polres Ngada, Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,M.IK menegaskan, Polri dalam hal ini Polres Ngada mengacu pada regulasi atau ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap penanganan perkara ITE, dan ketika telah memenuhi unsur – unsur hukum dalam rangkaian penanganan perkara ITE, Polres Ngada junjung penegakan hukum sesuai ketentuan berlaku.
“Terkait ITE, pada intinya Polri menegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita tentu melihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan ketika terpenuhi unsur-unsurnya, ya kita tegakan itu sesuai UU yang berlaku. Saya himbau bijaklah dalam bermedia sosial dan harus sadar hukum”, tandas Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,M.IK.
Menyikapi laporan pengaduan perkara ITE oleh Ibu Eufrasia S Lay selaku pemilik toko Aneka Jaya Ngada sebagaimana viral diberitakan, lanjut Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,M.IK, saat ini Polres Ngada tengah menindaklanjut pengaduan Ibu Eufrasia S Lay sesuai mekanisme penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengaduan korban sedang ditindaklanjut sesuai ketentuan dan juga mekanisme hukum yang berlaku”, tutup Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,M.IK.
Tim WBN│Redpel Indra-AD