WBN, Sukawangi– Pemerintah Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi bersama pihak Kepolisian dan Puskemas, Menggelar Operasi Yustisi. Hal ini bertujuan untuk memberikan imbauan atau menertibkan warga masyarakat agar menggunakan masker jika sedang berada diluar rumah dan meminimalisir penularan Covid19.

Operasi Yustisi ini adalah yang pertama kali dilaksanakan kembali oleh Pemerintah Sukawangi sejak diberlakukannya perpanjangan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, awal September lalu.

Giat ini digelar di dua lokasi, yaitu di Prapatan Kalen Kramat dan Prapatan Bulak Temu, sejak pagi hari hingga siang menjelang waktu Dzuhur.

“Operasi ini baik sekali dilaksanakan, untuk mencegah tertularnya wabah penyakit Covid19 ini,” kata Jasa Suhara, Staf kecamatan Sukawangi di lokasi kegiatan, Rabu (16/9)

Sebelumnya Kata Jasa Suhara, Pihak kecamatan, bersama puskesmas juga sudah keliling kampung, mengadakan sosialisasi ke warga , terus memberikan edukasi supaya warga mengerti dan yang kedua dengan mengadakan operasi yustisi ini.

Menurut pantauan media, penertiban yang dilakukan oleh pemerintah Sukawangi ini sangat baik, ketika warga yang mengendarai kendaraan khususnya kendaraan roda dua melintas di area operasi tersebut tidak menggunakan masker, seketika mereka diberhentikan, ditegur, diberikan edukasi, juga mendapatkan sanksi sosial.

“Sanksi sosial yang diberikan sangat variatif sekali, diantaranya membersihkan jalan dengan menggunakan fasilitas alat kebersihan yang sudah disediakan oleh pihak Kecamatan, dan juga membacakan butir-butir Pancasila khusus sanksi bagi anak sekolah yang tidak mengggunakan masker saat melintas,” ungkap Jasa Suhara.

“Alhamdulillah, kesadaran warga masyarakat Sukawangi untuk menggunakan masker sudah meningkat kurang lebih 90%,” pungkasnya.

Sementara itu, Dilokasi yang sama, Kapolsek Sukawangi Shodirin turut menjelaskan, “Pada prinsipnya, Operasi Yustisi ini menindak lanjuti Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2020 berkaitan dengan menyadarkan masyarakat untuk menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak apabila hendak keluar rumah”.

“Operasi Yustisi yang kami lakukan ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah Kabupaten. Artinya menyadarkan masyarakat dan keluarganya untuk tidak tertular atau menularkan kepada orang lain apabila terkena penyakit Covid19”

“Mereka yang tidak menggunakan masker memang kami berikan sanksi sosial. Dan pada hari ini ada 7 orang yang yang terkena sanksi untuk sapu jalan, dan kurang lebih 26 orang yang kami minta untuk membacakan Pancasila, tujuannya juga untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada warga kita.” Lanjut Kapolsek.

Wilayah Sukawangi yang awalnya masuk dalam Zona Hijau, kini beralih pada Zona Kuning, karena menurut informasi dari Kapus (Kepala Puskesmas) Sukawangi, ada dua orang warga masyarakat yang terkena Positif Covid19. Namun saat ini kedua warga tersebut dikarantina dengan isolasi mandiri, dibawah pengawasan pihak Puskesmas setempat.

Kapolsek Sukawangi dalam statement akhirnya menyatakan benar-benar berharap ada kerjasama antara Pemerintah Kecamatan, Pemdes, warga masyarakat dan juga pihak media untuk tetap mematuhi mengikuti jalur protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat, sehingga Pandemi Covid19 ini segera berakhir.

(Ayu) | redpel ndra

Share It.....