WBN, Tarumajaya~ Sebanyak 1.393 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersalurkan dana BST (Bantuan Sosial Tunai) yang bersumber dari Kementrian Sosial tahap 6 di Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. (Jumat, 18/9/2020)
Jumlah tersebut ada penambahan 11 orang dari jumlah penerima BST tahap 1-3 yang saat itu sebanyak 1.382 orang.
Giat digelar di aula desa. Diberikan langsung oleh petugas Kantor Pos kepada penerima manfaat, dengan didampingi oleh Kepala Desa Zaenal Abidin, , perangkat/staff desa, RT/RW, Kepala Dusun, Babinsa, Bimaspol, serta BPD dan jajarannya.
Masyarakat yang terdata menjadi penerima manfaat, sejak pagi hari sudah memenuhi kantor desa. Bahkan anak-anak mereka pun turut serta dibawa, sehingga kondisi kantor Desa pada hari itu penuh sesak.
Melihat kondisi yang seperti itu, Kades Zaenal Abidin, Firdaus selaku Kaur Pemerintahan bersama Sekretaris Desa M. Yusuf, Bhabinsa serta Bimaspol menghimbau kepada KPM untuk mengikuti protokol kesehatan yang sampai saat ini tetap diberlakukan, yaitu tetap jaga jarak dan menggunakan masker.
” Sebelumnya kami selaku pemdes sudah menghimbau kepada para KPM untuk tetap mengikuti jalur protokol kesehatan, minimal mereka menggunakan masker untuk meminimalisir penularan Covid19″ jelas Kades kepada awak media Warisan Budaya Nusantara.
” Akan tetapi masyarakat tetap pada kehidupan mereka sendiri, walawpun sudah di kasih tau juga tetap saja, yang ingat dipakai maskernya, yang tidak ingat ya los saja. Akan tetapi kami tetap memberikan teguran pada mereka terkait penggunaan masker ini.” Firdaus menambahkan.
Namun menurut pantauan media, giat tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif seperti yang diinginkan.
Sementara itu Firdaus juga menjelaskan terkait pendistribusian bantuan sosial ini. Sedikit banyaknya pasti ada keluhan dan kecemburuan sosial diantara warga penerima bantuan sosial yang satu dengan penerima bantuan sosial yang lainnya.
“Disini kami tak henti-hentinya memberikan edukasi kepada mereka bahwa data yang sudah dialokasikan ke masing-masing penerima bantuan sosial itu sudah berdasarkan penyortiran. Artinya penerima PKH, Non PKH, Banprof, Banpres, BanKab, tidak dapat di masukkan lagi kedalam bantuan sosial lainnya. Mungkin terkait pemahaman, warga pasti paham, akan tetapi kecemburuan sosial sudah pasti ada” pungkasnya.
(Ayu) | redpel ndra