Gowa-Operasi Yustisi yang di lakukan TNI POLRI dipimpin langsung Wakapolsek Tinggimoncong IPTU Herman Catur memberikan sangsi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,
Minggu (20/9/2020).
Pelaksanaan operasi yustisi ini dilaksanakan berdasar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di kecamatan Tinggimoncong.
Operasi yustisi di laksanakan agar seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker,tetap jaga jarak,cuci tangan pakai sabun hingga bersih sehingga terhindar dari virus covid19.
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung di berikan sangsi sosial dengan cara memungut sampah dan Push up serta memberikan teguran tertulis untuk memberikan efek jera agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker.
Kapolres gowa AKBP Boy Fs Samola S.IK., M.H, berharap apa yang sudah kita lalukan dapat membawa keberhasilan dalam menertibkan masyarakat sehingga terhindar dari penyebaran virus covid-19 dan selalu patuh pada protokol kesehatan.
(Heriyanto)