WBN │ Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, SH melalui keterangan pers di Jakarta pkl 11.00 Wib (21//09/2020) kembali merilis pernyataan sikap tegas usai menerima sejumlah atensi dari warga masyarakat Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende terkait insiden pencabutan kabel dari tiang listrik ke Puskesmas Watunggere dan dua rumah warga di Kampung Detuara Desa Maurole Selatan Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende, Flores pada Minggu tanggal 20 September 2020.
Berikut petikan pernyataan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH (21//09/2020).
“Perselisihan yang bersifat perdata antara Kontraktor dengan PLN atau antara karyawan dengan Kontraktor atau dengan PLN tidak boleh menghentikan apalagi merusak instalasi listrik yang sudah dipasang sebagai wujud program pemerintah memenuhi kebutuhan dasar sebagai perwujudan Hak Asasi Manusia untuk hidup secara layak. Dengan demikian maka Polres Ende, Bupati Ende dan pihak PLN harus segera bertindak agar pihak Kontrakstor segera memasang kembali kabel2 demi pelayanan penerangan bagi masyarakat tidak dihalangi halangi apalagi hanya karena konflik internal dalam kontrak kerja”, ungkap Petrus Selestinus, SH.
Ditambahkan, tindakan kontraktor yang sama sekali tidak memakai instrumen komunikasi sosial dalam bermasyarakat dan berpembangunan sarat potensi upaya sabotase.
“Tindakan kontraktor nakal bisa dikategorikan sebagai sabotase dalam pelayanan kepentingan umum, karena itu Polisi jangan ragu bertindak, tangkap dan tahan untuk proses hukum. Tiang listrik dan kabel kabel itu sudah menjadi milik negara karena dikerjakan berdasarkan belanja negara dan ataupun APBD, jadi bukan milik kontraktor. Itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi”, tegas Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH, Jakarta (21//09/2020).
Foto berita : Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH
Tim│redpe-Ad-Indra