WBN, Kab.Bekasi – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibuka kembali awal bulan tahun 2020, oleh Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggugah masyarakat untuk mengalihkan hak kepemilikan tanahnya, dari AJB ( Akta Jual Beli) atau Girik untuk dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini dilakukan oleh pihak BPN agar seluruh masyarakat yang memiliki bidang tanah tersebut, masing-masing disertai oleh bukti kepemilikan yang sah dan kuat.

Dan pihak BPN pun memiliki target, bahwa tahun 2025 seluruh bidang Tanah di Indonesia harus bersertifikat.

Dari pantauan media, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Sejak beberapa waktu lalu, Melalui pemerintahan desa telah dilakukan pendataan dan proses pengajuan peningkatan hak dari AJB menjadi sertifikat, kurang lebih selama sembilan bulan berjalan, masing-masing sertifikat dari masing-masing bidang tanah sudah rampung cetak. Dan hari ini merupakan Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis terhadap 1.324 bidang tanah kepada masing-masing warga digelar oleh pihak Badan Pertanahan Nasional dan Pemdes Sukalaksana. (Selasa, 22/9/2020)

Mengingat kondisi masih dalam masa Pandemi Covid19. Hanya kurang lebih 20 orang yang dihadirkan untuk penyerahan sertifikat ini. Dan itu pun tidak serentak semua warga masuk ke dalam masuk dalam ruangan. Akan tetapi satu persatu.

“Kami disini masih menjaga dan mengikuti alur protokol kesehatan, dan mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat masih dalam Pandemi Covid19, maka dari itu tidak semua warga dihadirkan disini, hanya menandakan bahwa sertifikat bidang tanah tersebut sudah rampung cetak dan wajib diserahkan pada warga yang bersangkutan.” kata Umar Amiruddin Pj Kades Sukalaksana di ruang kerjanya.

Setelah penyerahan simbolis tersebut, lanjut Umar, “masing-masing warga yang berhak atas sertifikat tanahnya, dipanggil satu persatu untuk datang ke desa, hal ini guna meminimalisir adanya kerumunan,” jelasnya.

Pelaksanaan penyerahan simbolis ini dilakukan di aula Desa, pukul 09.00 s/d 11.00 WIB, dan dihadiri oleh Kepala Desa Sukalaksana Umar Amiruddin, pihak BPN yg diwakilkan oleh Ahmad Syahreza, muspika desa, staff desa, dan BPD beserta jajarannya.

Adapun Program PTSL yang diadakan oleh BPN ini mulai digelar sejak bulan Januari lalu. Dimana warga mendaftarkan surat kepemilikan tanah yang masih berbentuk AJB ataupun girik untuk di sertifikat kan. Prosesnya warga datang sendiri untuk mendaftar , kemudian memberikan berkas pada tim desa untuk diserahkan dan diolah oleh pihak BPN.

Dilokasi yang sama, Ahmad Syahreza selaku Subsi hubungan hukum BPN dalam sesi wawancara mengatakan,” Hari ini kami BPN akan membagikan 1.324 sertifikat kepada warga Desa Setialaksana, sudah kami serahkan sebanyak 174 bidang hingga siang ini, selebihnya pemdes yang akan menyerahkannya kepada masyarakat, karena ini sifatnya hanya simbolis,”

“Untuk Desa Setialaksana sendiri tidak ada pengurangan kuota, yaitu sejumlah 1.324 bidang. Namun ada beberapa desa yang ditunda, dengan alasan terkait anggaran, yang lebih dialihkan pada penanganan Covid19,” lanjut Reza.

Masih kata Reza, ” dengan adanya program PTSL ini maka akan mengangkat nilai jual tanah tersebut. Kalau tanahnya sudah bersertifikat kan bisa buat pengajuan ke bank untuk menambah modal bagi warga yang sudah punya usaha,” tutup nya.

(Ayu) | redpel ndra

Share It.....