Covid-19, Surat Pemprov NTT 18 September Larang Perayaan, Pesta Berisi Kerumunan

WBN │ Pemerintah Provinsi NTT kepemimpinan Gubernur Viktor Laiskodat – Wakil Gubernur Drs Josef Naesoi, MM melalui Surat Nomor : 440/III/84/IX/2020, tanggal 18 September 2020, Sifat : Penting, Perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19 di NTT, ditujukan kepada Wali Kota Kupang, para Bupati se-NTT, secara tegas sudah mengumumkan sejumlah poin diantaranya peniadaan sementara waktu perayaan-perayaan dan pesta-pesta yang mengumpulkan orang banyak.

Pantauan tim media ini di wilayah NTT ((24/09/2020), kerumunan pesta dan kerumunan massa Pemilukada  di daerah-daerah yang tengah melakukan Pemilukada, masih menjadi keresahan khalayak akibat belum adanya operasi khusus untuk  mendisplinkan warga dan para pihak yang mengumpulkan orang banyak.

Dikutip redaksi media ini, berikut isi Surat Nomor : 440/III/84/IX/2020, tanggal 18 September 2020, Sifat : Penting, Perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19 di NTT, ditujukan kepada Wali Kota Kupang, para Bupati se-NTT.

Memperhatikan Surat Komisi Intelijen Daerah (Kominda) Provinsi NTT Nomor : 002/Kominda, tanggal 7 September 2020, maka bersama ini diminta kepada Wali Kota Kupang, para Bupati se-NTT, pertama, melakukan sosialisasi penggunaan masker, kebiasaan mencuci tangan dan menjaga jarak, melakukan antisipasi varian baru Covid-19 dan memastikan ketersediaan alat kesehatan dan fasilitasi kesehatan di daerah-daerah serta menegaskan kepada masyarakat agar lebih tertib mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.

Kedua, meningkatkan upaya tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) dan testing (pengujian) dalam mendeteksi sebaran kasus Covid-19, di wilayah masing-masing bila terjadi kasus baru.

Ketiga, melakukan tindakan tegas kepada para pihak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Keempat, meningkatkan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

Kelima, Menghindari tempat-tempat ramai serta ruang terbatas dan tertutup dengan ventilasi buruk.

Keenam, meniadakan sementara waktu perayaan-perayaan, terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang.

Demikian kutipan penegasan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kepemimpinan Gubernur Viktor Laiskodat – Wakil Gubernur Drs Josef Naesoi, MM melalui Surat Nomor : 440/III/84/IX/2020, tanggal 18 September 2020.   

Sumber : dokumen, Surat Nomor : 440/III/84/IX/2020, tanggal 18 September 2020      

Tim│Redepel Aurel-Indra

Share It.....