WBN│Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngada, NTT, Yohanes Vianey Siwe melalui sambungan telepon redaksi WBN NTT (28/10/2020) mengumumkan kepada masyarakat Ngada secara khusus penerima bantuan beras Pemprov NTT 60kg untuk masa waktu dua bulan, dengan perincian per bulan 30kg beras, bersama bantuan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), diharapkan seluruh proses dan realisasinya dapat diawasi bersama dan tepat sasaran
Sesuai data yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan quota untuk Kabupaten Ngada, kata Kadis Yohanes Vianey Siwe, sebanyak 3.335 KK (tiga ribu tiga ratus tiga puluh lima keluarga) diajukan untuk menerima bantuan Beras 60kg dan uang Rp.300.000 untuk bantuan Covid-19 dari Provinsi NTT.
Ditegaskan, pengajuan data calon penerima bantuan dan realisasi bantuan ini didasari hak per setiap Kartu Keluarga (KK) berhak mendapat satu jenis bantuan.
Kadis Sosial Ngada, Yohanes Vianey Siwe menjelaskan bantuan ini untuk masyarakat umum yang belum pernah menerima bantuan termasuk para honorer sekolah dan guru yang dibiayai dari dana komite sekolah.
“Untuk masyarakat dan secara khusus kepada para honorer guru yang dibiayai dari komite sekolah, jika suami istri sama-sama sebagai tenaga honorer guru dan atau honorer sekolah dan belum pernah menerima bantuan covid-19 dari Kabupaten, Provinsi, APBN maka berhak menerima satu kali bantuan atau tidak boleh double sebab per satu Kartu Keluarga (KK) berhak menerima satu kali bantuan. Azas dan ketentuan per satu kartu keluarga berhak mendapatkan satu kali bantuan dan tidak boleh terjadi penerimaan double bantuan untuk satu kartu keluarga. Jadi jika empat honorer berada dalam satu data kartu keluarga yang sama maka hanya berhak menerima 60kg dan uang Rp.300ribu”, urai Kadis Yohanes Vianey Siwe.
Jika dalam satu rumah dihuni oleh dua keluarga dan masing-masing keluarga memiliki kartu keluarganya masing-masing serta belum pernah mendapat bantuan, baik oleh Kabupaten, Provinsi dan APBN, maka kedua kartu keluarga berhak mendapat satu kali bantuan per KK dan tidak boleh dicoret atau diganti di tingkat desa dan kelurahan.
“Bantuan ini untuk semua masyarakat yang terdampak Covid-19 termasuk di dalamnya para guru honorer sekolah yang dibiayai dari komite. Ini bantuan dari Provinsi NTT berupa 60kg beras yang didistribusi langsung dari provinsi ke desa dan kelurahan. Setelah menerima bantuan beras 60kg, data para penerima bantuan tersebut diproses untuk satu paket bantuan yang berupa uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dengan cara membuka rekening di BPD untuk nantinya menerima bantuan uang Rp.300.000 dari provinsi. Paket bantuan ini berupa beras 60kg untuk dua bulan, perincian per bulan 30kg ditambah dengan uang sebesar Rp.300.000”, terang Kadis Sosial, Yohanes Vianey Siwe.
Terkait bantuan ini, Kadis Sosial Kabupaten Ngada, Yohanes Vianey Siwe juga menyampaikan, Dinsos Ngada menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang berisi protes sejumlah warga karena nama mereka sudah tedaftar di desa dan atau kelurahan untuk menerima bantuan ini tetapi diduga diganti oleh pihak desa dan atau kelurahan tanpa sepengetahuan warga.
Menyikapi adanya pengaduan masyarakat, Kadis Yohanes Vianey Siwe memastikan Dinas Sosial Kabupaten Ngada sedang mendalami fakta-fakta pengaduan lapangan dan juga memberikan himbauan serius kepada desa – desa dan keluarahan di wilayah Ngada.
“Kami menghimbau Desa dan Kelurahan tidak melakukan pergantian nama calon penerima bantuan, sebab sesuai ketentuan, hal itu tidak dibenarkan. Pergantian nama penerima bantuan harus melalui mekanisme musyawarah bersama BPD yang ditanda tangani Kepala Desa dan Ketua BPD, dilengkapi Berita Acara sah dan harus berkoodinasi resmi ataupun komunikasi resmi dengan para calon penerima yang digantikan namanya. Warga calon penerima yang diganti nama dan tidak menerima bantuan harus mengetahui secara pasti apa alasan nama mereka diganti orang lain ataupun dicoret yang berakibat mereka tidak menerima bantuan sementara orang lain sudah menerimanya. Calon penerima yang sudah terdaftar di desa dan atau kelurahan berdasarkan acuan data kartu keluarga dan belum pernah menerima jatah bantuan dari daerah kabupaten, provinsi dan APBN, itu tidak boleh diganti dan ditukar lagi, sebab mereka berhak menerima bantuan”, tegas Kadis Yohanes Vianey Siwe.
Menurut Kadis Yohanes Vianey Siwe, berdasarkan data pendalaman Dinsos Ngada, ada desa yang menjalankan penerapan bantuan sesuai dengan prosedur, tetapi masih ada juga desa kelurahan yang tidak menjalankan terapan sesuai prosedur dan juknis.
Lebih lanjut ditegaskan, para penerima bantuan dilarang menerima double bantuan. Sebab, jika ditemukan menerima double bantuan, maka harus dikembalikan, atau sebagaimana petunjuk theknis yang juga diawasi langsung oleh KPK RI.
Sementara untuk Tenaga Honorer Guru dan Honorer Sekolah yang orangtuanya berprofesi ASN, jika Honorer tersebut mempunyai KK tersendiri dan belum mendapat bantuan dari Kabupaten, Provinsi maupun yang bersumber dari APBN, maka Honorer tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan.
Keterangan foto berita Kadis Sosial Ngada, Yohanes Vianey Siwe
Tim│ad – redpel – ndra│