WBN │Sejumlah Tokoh Masyarakat bersama Perwakilan Masyarakat Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Flores Provinsi NTT secara resmi melaporkan Mantan Kades Ekoroka ke Kejaksaan Negeri Ngada di Kota Bajawa (21/12) dan menyerahkan data sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Kepala Desa setempat.
Liputan media ini di Kota Bajawa (21/12), kehadiran elemen tokoh dan perwakilan warga Desa Ekoroka di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada diterima Petugas Kejaksaan. Usai mengisi buku tamu langsung diarahkan menemui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngada, Gozwatuddien, SH.
Surat laporan, data pengaduan langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ngada beserta penjelasan.
“Sebagai warga hukum kami memilih langkah ini, sebab hal-hal yang berkaitan dengan hukum harus ditangani dengan hukum yang sah juga. Dari pada hanya ribut gaduh di luar sana, nanti dikira asal bunyi. Kami pernah berkata bahwa kami akan beberkan berbagai dugaan masalah dan hari ini adalah waktu yang tepat, kami berikan bukti, bahwa yang kami katakan bukan sekedar asal bunyi, tetapi karena ada timbunan masalah. Apa isinya, semua itu sudah kami berikan ke tangan Penegak Hukum, Kejaksaan”, ungkap Nikolaus Ijo, Yoseph Wawo Jawa, Baltasar Bate Manu, Benediktus Lowa, Anastasia Sie, Maria Ytu, Krispianus Bate, dan Ambrosius Nono saat ditanya wartawan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ngada.
Wawancara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH (21/12) benarkan pihak Kejaksaan Negeri Ngada telah menerima laporan resmi, pengaduan hukum dilengkapi list data masalah dari elemen warga dan sejumlah unsur tokoh Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.
“Yang dilaporkan adalah oknum mantan Kades Ekoroka inisial PD. Tadi Kasi Intel menerima laporan itu beserta berkas berupa list, diikuti penjelasan masalah. Kami pastikan itu telah diterima, selanjutnya didalami, guna diproses sesuai mekanisme dan atau instrumen hukum yang berlaku”, tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan SH.
Dikutip media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan SH menghimbau, jika ada dugaan maupun persoalan di tengah masyarakat, jangan jadikan itu sebagai bahan perguncingan ataupun asal tuduh-menuduh, sebaliknya harus budayakan tempuh langkah hukum formal, demi tidak memicu hal-hal yang sifatnya memproduksi hoax dan lain-lain kepada masyarakat.
“Langkah yang ditempuh oleh warga adalah tindakan dan tata cara yang baik, dibandingkan dengan perang medsos yang sesungguhnya hanya memicu perdebatan kusir ataupun meningkatnya produksi hoax di tengah-tengah masyarakat”, tutup Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan SH.
WBN│Yohana│redpel aurel – ndra