Sumber foto: intem news
WBN, Maluku Tengah – Kuasa hukum dan warga terdampak pembangunan Pasar Terapung Tehoru penuhi panggilan pertama atau relaas Pengadilan Negeri (PN) Masohi (21/12) hari ini Jam. 09: 05 WIT, sesuai dengan undangan relaas sebelumnya. Senin (21/12/2020).
Pantauan awak media warisanbudayanusantara.com melalui kuasa hukum warga terdampak, Suprianto Sahupala,SH., mengatakan ” Kami telah memenuhi panggilan atau Relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Masohi bersama warga terdampak atau penggugat tepat waktu sesuai dengan jadwal panggilan dari PN Masohi, akan tetapi pihak tergugat atau lawan seorang pun tidak ada yang menghadiri gugatan kami di Pengadilan Negeri (PN) Masohi, alhasil pulang tanpa ada lawan atau tergugat yang hadir.”
Suprianto Sahupala, menambahkan akan kekesalan atau menyayangkan terhadap pihak tergugat, yang mana seharusnya menjadi contoh atau teladan agar masalah yang seperti ini bisa di selesaikan dengan mengacu kepada aturan atau prosedur sebenarnya, artinya kami kuasa hukum warga terdampak atau penggugat puas akan langkah yang dilakukan tergugat dilapangan, terkecuali di Pengadilan terkait klaim atau uji pembenarannya masalah didalilkan. Harapan, semoga saja dalam panggilan kedua nanti pihak tergugat akan paham untuk dapat hadir dan masalah juga cepat terselesaikan.
(HS)