WBN │ Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH.,M.Hum memerintahkan segera menuntaskan kasus-kasus penanganan korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Penegasan ini ditegaskan Kapolda NTT bertempat di Mapolda NTT, Kota Kupang, (22/12).
Kapolda Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH.,M.Hum, pastikan tidak akan membiarkan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di wilayah hukum NTT berlarut-larut.
Dikutip BidHumas Polda NTT (22/12), Kapolda Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH.,M.Hum, tegaskan bahwa Polda NTT sudah perintahkan anggota untuk segera tuntaskan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
Disebutkan, saat ini sedikitnya dua kasus menjadi atensi besar dari warga Nusa Tenggara Timur, yakni kasus dugaan tindakan pidana korupsi pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain Pulau Siput Awalolong di Kabupaten Lermbata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A 2018, berikutnya Kasus Bawang Merah di Kabupaten Malaka.
Terhadap kedua kasus ini, tegas Kapolda NTT, pihaknya telah melaksanakan semua proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sementaraitu, terhadap kasus Awalolong Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 2 TSK (Tersangka), yakni SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dam AYTL sebagai Kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara.
Sumber : dikutip BidHumas Polda NTT. News icon: Kapolda Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH.,M.Hum (Bidhumasda NTT pic). baca juga di : Tribatanews.NTT.Com
WBN│redpel – aurel d. – ndra