WBN, Indramayu — Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar Abdul Rozaq Muslim masih terus didalami dan dikembangkan diduga, kasusnya terkait penyuapan pengaturan proyek dilingkungan Pemda Indramayu Jawa Barat oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah menangkap tangan tiga pejabat pemda Indramayu dan satu pengusaha(kontraktor),ketiganya adalah Supendi yang menjabat bupati,Omarsyah Kadis PUPR,Wempy Triyono Kabid Jalan Dinas PUPR dan Carsa AS seorang kontraktor.
Dari hasil pengembangan ott tiga pejabat dan satu kontraktor tersebut,mendapatkan satu tersangka baru yaitu Abdul Rozaq Muslim.
Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ada lima orang saksi dari anggota DPRD Jawa Barat dan satu Kadis Perumahan,Kawasan Permukiman dan pertanahan Kabupaten Indramayu dari kasus Abdul Rozak Muslim.
“Empat Anggota DPRD Jawa Barat yang diperiksa, yakni Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(21/12/2022).
“Kelima saksi itu juga dikonfirmasi mengenai proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan/proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu,”jelas Ari.
( Cp.Enjoy )