WBN Kab. Tasikmalaya-Kegiatan yang dikaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020, mulai jam 08.00 Wib s/d selesai, bertempat di Gor Cilangkap Jalan Cimaragas – Banjar, Desa Cilangkap Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya, telah dilaksanakan kegiatan Pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan leuwikeris tahap III, untuk Desa Cilangkap dan Desa Pasirbatang Kec. Manonjaya serta Desa Ancol Kec. Cineam Kab. Tasikmalaya, adapun selaku penanggung jawab kegiatan Sdr. UNUNG SUJANI (Kades Cilangkap).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh RONI RUHIMAT S. Sos., M. Si (Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman Kab. Tasikmalaya), WAWAN HERMAWAN, S. Sos (Kabid Bangunan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman Kab. Taaikmalaya), EMPAT FATIMAH PATMAYANTI, S. Sos (Kasub Seksi Fasilitasi Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kab. Tasikmalaya, YOSEP RUSDIANI (Perwakilan Kejari Kab. Taaikmalaya), IPTU IWANTARA (Kasat Binmas Polres Taaikmalaya, IPTU AAM MUHARAM (Kapolsek Manonjaya), UNUNG SUJANI (Kades Cilangkap), YUDI SAPARILA (Kades Pasirbatang), AGUS (Kades Ancol), dan masyarakat/calon penerima ganti rugi Bendungan Leuwikeris.

Rincian penerima/bidang tanah yang dibayar sebanyak 33 bidang diantaranya sebagai berikut :

1. Desa. Cilangkap sebanyak 8 bidang.

2. Desa. Pasirbatang sebanyak 14 bidang.

3. Desa Ancol sebanyak 11 bidang.

Pelaksanaan Pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan leuwikeris tahap III Desa Cilangkap dan Desa Pasirbatang Kec. Manonjaya serta Desa Ancol Kec. Cineam Kab. Taaiknakaya diberikan berupa rekening/tabungan dari Bank Rakyat Indonesia, yang diberikan kepada masing – masing penerima, serta pihak Panitia melaksanakan Protokol kesehatan. ( Hidayat Biro Tasikmalaya ).

Share It.....