WBN │Salah satu Praktisi Hukum, Federasi Advokat Republik Indonesia asal Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, Yonas Neja, SH, Jakarta (27/12) melalui rilis terbuka kepada sejumlah redaksi berita, juga diterima Anggota MOI NTT (Media Online), menyampaikan pikiran dan peduli pengawasan penanganan masalah penyerangan rumah jabatan Kapolres Nagekeo yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2020 di Kota Mbay, sekitar jam 8.00 wita (malam hari).

Berikut rilis Praktisi Hukum Yonas Neja, SH dikutip redaksi berita media ini (27/12).

Kejadian yang menimpa anak muda asal Lape pada malam Natal yang kemudian terbaca melalui kabar khalayak, di duga anak muda Lape melakukan pengerusakan Rujab Polres Nagekeo, kemudian berbuntut panjang dengan penangkapan para pelaku, anak muda Lape.

Polres Nagekeo dalam langkah penanganan kenakalan remaja, patut menegedepankan Undang-undang Kepolisian Indonesia, UU No. 2 Tahun 2002. Ini dimaksudkan untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Polri sebagai fungsi pemerintahan meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002).

Harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, yakni dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Polri adalah juga penegak UU Nomor 2 tahun 2002, dalam hal ini sebagai SOP yang harus dijalankan.

Penangkapan yang tidak sesuai SOP atau amanat Undang-Undang, tentunya menimbulkan keresahan warga masyarakat Lape, misalnya  penangkapan tidak dibekali dengan Surat Penangkapan terhadap pelaku, kemudian terjadinya intimidasi dan pengerusakan (ada data foto  kondisi rumah warga Lape), maka hal seperti ini juga tidak dibenarkan, hal profesionalisme penanganan perkara.

Maka, dengan menyatakan mendukung penuh pihak Polisi wajib menangani masalah hukum, Rujab Kapolres diserang para pelaku dan itu harus diproses tuntas, terhadap fenomena penanganan ini, sebagai bagian dari masyarakat Lape dan juga sebagai Advokat, mengecam tindakan yang tidak terpuji dan ssaya tidak akan tinggal diam untuk meneruskan laporan masyakarat ke Propam Mabes Polri.

Hal ini penting menjadi pelajaran bersama, dan juga sebagai ekspresi menjunjung aturan atau SOP penanganan masalah. Segala tindakan Pidana yang dilakukan masyarakat, harus diproses secara hukum yang berlaku di NKRI, dan Polisi tetaplah hadir di masyarakat untuk menimbulkan rasa nyaman, jauhi tindakan represif yang menakutkan masyarakat banyak.

Bahwa semenjak dilakukan penahanan para orang tua dan keluarga pelaku tidak pernah diijinkan untuk melihat kondisi anak-anak yang di tahan, seharusnya dipahami bahwa tahanan, sebagai manusia mempunyai hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum.

Adapun hak-hak Anda bila ditahan sebagai berikut : Hak untuk menghubungi dan didampingi pengacara; Segera diperiksa oleh penyidik setelah satu hari ditahan; Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum; Meminta penangguhan penahanan; Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan; Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga; Mengirim surat dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/ hakim/ atau pejabat rumah tanahan negara.; Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan; Bebas dari tekanan seperti intimidasi, ditakut-takuti, dan disiksa secara fisik, serta dilecehkan secara seksual.

Aparat penegak hukum yang menahan tersangka/terdakwa wajib memenuhi atau memberikan hak-hak Anda sebagaimana disebutkan di atas. Jika tidak, maka aparat yang bersangkutan bisa dilaporkan dan diproses secara hukum.

Jakarta, 27 Desember 2020, Yonas Neja. SH, Federasi Advokat Republik Indonesia.

“Saya sangat mendukung Polisi wajib proses hukum atas perbuatan melawan hukum dalam  kasus penyerangan Rujab Kapolres Nagekeo. Para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Dalam proses penanganan hukum, Polisi harus mengutamakan SOP hukum”, tandas Yonas.

Federasi Advokat Republik Indonesia, Yonas Neja, SH

Sebelumnya diberitakan, Rumah Dinas Kapolres Nagekeo di Kota Mbay Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur,  diserang puluhan pemuda pada hari Jumad tanggal 25 Desember 2020 sekitar jam 8.00 malam hari, wita.

Rangkuman tim media ini di Kota Mbay Kabupaten Nagekeo, atas insiden penyerangan ini, sejumlah kendaraan roda dua yang parkir dalam kintal rumah Dinas Kapolres Nagekeo, menjadi sasaran para pelaku serangan. Demikian juga sejumlah fasilitas lainnya nampak rusak akibat lemparan batu.

Dikutip viral pemberitaan para media, menurut Kapolres Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrik Fai. SH, MH, para pelaku berasal dari Ola Lape, Kelurahan Lape, Aesesa Nagekeo. Dugaan sementara kejadian akibat tidak menerima ditegur Anggota Polisi, para pelaku juga tengah mengkonsumsi minuman alkohol, sebagiannya tengah ugal-ugalan motor di Jalan Marinir, Kota Mbay .

Berawal dari ketersinggungan sejumlah pemuda terhadap Ajudan Kapolres Nagekeo, Bripda Egen di Jalan Marinir, Kota Mbay. Dua orang pemuda yang tengah bersepeda motor bersenggolan dengan mobil yang dikemudi Bripda Egen.

Buntut dari kejadian, sempat selisih pendapat, Bripda Egen pun dicegat. Pasalnya, Bripda Egen sempat menegur agar menjaga ketertiban umum, apalagi tengah situasi hari raya Natal. Pemuda yang ditegur merasa tersinggung, tidak menerima baik dan mencekik leher Bripda Egen sehinga terjadilah perlawanan di lokasi, TKP.

Atas kejadian itu, beberapa saat kemudian sejumlah pemuda memanggil keluarga mereka lalu terjadi penyerangan ke Rumah Dinas Kapolres Nagekeo dimana Bripda Egen berada. Diperkirakan lebih dari 50 orang melakukan penyerangan saat kejadian di Rumah Dinas Kapolres Nagekeo, Flores.

“Saya sedang duduk dengan tamu, dikejutkan bunyi lemparan batu mengena atap seng, rumah dinas. Serangan brutal, lemparan batu dan aksi serobot memasuki pekarangan rumah dengan membawa parang klewang. Saya perintahkan pos penjaga menghubungi Personil, dan dalam waktu singkat para personil tiba di lokasi kejadian, langsung memburu para pelaku. Sejumla pelaku berhasil diringkus saat itu juga,” urai AKBP Agustinus Hendrik Fai. SH, MH sebagaimana keterangan viral para media.

Tim media ini belum mendapatkan rilis lengkap Polres Nagekeo dan masih terus mengumpulkan informasi lainnya termasuk dari pihak keluarga para pelaku dalam peristiwa ini.

WBN │ redpel aurel – ndra

Share It.....