WBN │ Di tengah pandemi covid-19 coronavirus, acara syukuran sakramen komuni pertama atau syukuran Sambut Baru di Kota Ende, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur dilaksanakan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan covid-19 corona virus.
Pantauan tim media ini di Kota Ende (31/12), di wilayah Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, nampak sejumlah gubuk pesta bertajuk syukuran anak-anak sambut baru.
Puluhan anak-anak mendapat pemberkatan dalam penerimaan sakramen komuni pertama yang berlangsung di Gereja Kathedral, jalan Kathedral Kota Ende, Pulau Flores, NTT (31/12).
Komuni Pertama atau biasa disebut Sambut Baru adalah kegiatan yang bersifat religius, sebagai Sakramen dalam Gereja Katholik, dimana seorang anak untuk pertama kalinya menerima Hostia dan Anggur Gereja.
Setelah mencapai usia tertentu dan sudah dipersiapkan secara matang, seorang anak boleh menerima Sakramen Ekaristi. Hal ini biasanya disebut Sambut Baru. Komuni harus dapat memiliki pemahaman akan apa yang disambutnya, yaitu Kristus sendiri. Ini sesuai dengan pengajaran Rasul Paulus tentang penerimaan Ekaristi, yaitu harus dengan iman dan kesadaran, bahwa yang disambutnya adalah benar Kristus sendiri (1 Kor 10: 16), dan bahwa seseorang harus menyambut Ekaristi dalam keadaan rahmat. Tanpa persyaratan ini maka penerimaan Ekaristi adalah tidak layak, dan mendatangkan hukuman kepada dirinya sendiri (1 Kor 11: 27-29).
Maka batas ketentuan yang umum dipakai bagi anak- anak, adalah apa yang disebut sebagai age of reason, dimana sang anak sudah dapat menggunakan akal budinya, untuk dapat mengetahui dan mengimani Ekaristi; dan mengetahui apakah dirinya tidak sedang dalam keadaan berdosa berat, agar ia dapat menerima Ekaristi. Batas usia ini adalah tepat tujuh tahun minimal.
Saat berita ini diturunkan, kondusifitas pelaksanaan sejumlah acara syukuran komuni pertama warga wilayah Kelurahan Tetandara Kota Ende nampak berjalan kondusif dengan tidak melupakan peringatan taat protokes covid-19.
Tim │WBN │ redpel aurel – ndra