WBN │ Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Ngada yang berlangsung di Aula Setda, Kota Bajawa, (7/1), dipimpin langsung oleh Bupati Ngada, Drs Paulus Soliwoa memutuskan sejumlah kebijakan penerapan protokol kesehatan dalam menyikapi peningkatan angka penularan Covid-19 Coronavirus.
Dikutip media ini, Pemda Ngada memutuskan memperketat protokol kesehatan dengan mengaktifkan seluruh pos pintu masuk dan pintu keluar, dalam hal ini semua pos perbatasan antar daerah, dari dan menuju ke Kabupaten Ngada di Pulau Flores, NTT.
Sementaraitu, untuk warga yang berstatus Reaktif Rapid Test Antibodi serta Antigen, wajib patuhi kebijakan Karantina Terpusat yang bertempat di Turekisa Ngada. Dengan perkembangan situasi penularan wabah, Pemda Ngada menghentikan system Karantina Mandiri, sebaliknya mewajibkan penerapan Karantina Terpusat.
Pemda Ngada juga segera menggelar Rapid Test Masyarakat yang membutuhkan, dilaksanakan di seluruh Puskesmas, tanpa pungut biaya, atau gratis.
“Ada data kasus baru, dengan catatan perjalanan dari Malaka. Satu orang sudah dinyatakan positif covid-19 dan telah meninggal dunia, sisahnya sudah dilakukan Swab. Ada yang positif Rapid Antigen,” ungkap Bupati Ngada, Drs.Paulus Soliwoa.
Sebelumnya, sedikitnya 52 Anggota TNI 1625 Ngada positif Swab test, dirawat dengan system karantina terpusat di Turekisa Ngada hingga sembuh. Berikutnya 2 (dua) warga Ngada, Pelaku Perjalanan dari Papua terkonfirmasi Positif Covid-19 dan menjalani Karantina Terpusat di Turekisa Ngada.
Pemda Ngada juga memutuskan akan melakukan penyisiran ketat mendeteksi pelanggar Prokes dalam wilayah Kabupaten Ngada, Flores, NTT.
“Kami pastikan SatPol PP bersama TNI, Polri menindak tegas siapapun pelanggar Prokes di wilayah Ngada”, tandas Bupati Paulus Soliwoa.
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan pesta, hajatan orang mati, ibadah, resepsi dan kegiatan lainnya wajib perketatan Prokes dan hanya diberikan kesempatan sampai pukul 18.00 wita, wajib taat waktu.
Foto Berita : Bupati Ngada, Drs Paulus Soliwoa
WBN │redpel Aurel Do’o – ndra