WBN │Kebijakan promosi, pergantian maupun penghentian jabatan adalah kewenangan mutlak pihak eksekutif. Namun dalam membuat kebijakan perlu memperhatikan beberapa hal penting dan strategis lainnya sebagaimana landasan regulasi, pertimbangan keberlanjutan roda pemerintahan hingga pertimbangan nilai edukasi regenerasi kepemimpinan yang profesional dan jauh dari intrik kepentingan pragmatis sesaat.
Demikian keterangan rilis dikutip narasi pembukaan Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Ende melalui Ketua Fraksi, Vinsen Sangu, diterima redaksi media ini (16/1).
Menurut Vinsen Sangu, Fraksi PDI perjuangan memberikan dukungan penuh pada kebijakan Bupati terhadap pergantian unsur pimpinan di sejumlah OPD yang ada. Namun kebijakan tersebut, perlu Fraksi memberikan catatan kepada pemerintah agar memperhatikan beberapa hal penting lainnya.
Diuraikan Sangu, pertama, pergantian pemimpin di tingkat OPD, perlu terlebih dahulu melalui pertimbangan kebutuhan dan memenuhi harapan untuk memperbaiki sistem dan tata kerja pemerintahan yang lebih efektif.
Kedua, perlu memperhatikan kinerja dan keberlangsungan roda pemerintah untuk lebih produktif dan berhasil guna demi kemajuan daerah dan kepuasan masyarakat terutama menjawabi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Ketiga, regenerasi kader yang lebih baik, memiliki kinerja dan kualitas bagus serta profesionalismenya terjamin. Menilik kondisi global, nasional dan daerah saat ini, dengan badai pandemi covid 19 yang semakin mengganas, sebagaimana merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah dua institusi di tingkat daerah yang sangat strategis dengan bertumpuk tugas dan tanggung jawab besar terhadap penanganan pandemi covid 19 ini.
Kondisi saat ini, lanjut dia, dua institusi yang hanya dimiliki pejabat pelaksana tugas, adalah menunjukan kelemahan pada level kebijakan terhadap pergantian kepemimpinan di dua OPD dimaksud. BPBD dengan 3 fungsi utamanya yakni Koordinasi, Komando dan pelaksana, sedangkan dinas kesehatan sebagai dinas strategis dalam penanganan masalah sektor kesehatan, sangat kurang bijaksana bila dipimpin pelaksana tugas.
“Kita ketauhi bersama bahwa pelaksana tugas memiliki keterbatasan pada pengambilan kebijakan-kebijakan tertentu, diperparah pula sang pelaksana tugas sangat diragukan kapasitas dan kapabilitas manajerial hingga kemampuan SDM khusus di bidang kebencanaan dan kesehatan. Bagi Fraksi PDI perjuangan, kami menganalogikan ada 2 kapal yang sedang berlayar di tengah laut, ada hujan, badai, topan dan puting beliung sedang menerpa kapal, sang majikan memberhentikan nahkoda kapal dan menggantikannya dengan orang yang baru yang kemampuan nahkodanya belum diketahui dan minim pengalaman, SDM dan keahliannya”, tutup Vinsen Sangu.
WBN │ Redpel Aurel – ndra