WBN │Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur, Muhidin Demon Sabon mengatakan aksi premanisme, tindak pidana kekerasan fisik terhadap Wartawan Media Online Teras NTT pada Hari Sabtu, 16 Januari 2021, TKP Proyek Pembangunan Puskesmas Lamabunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, memberi preseden buruk terhadap partisipasi pengawasan masyarakat dan juga pengawasan media dalam pembangunan.
Seperti dilansir chanel AFB Tv Kupang, tindak tidak terpuji melalui aksi perbuatan melawan hukum dengan cara pemukulan terhadap wartawan Teras NTT, Agus L.H dilakukan oleh anak buah kontraktor terkait pengerjaan Puskesmas Lamabunga.
“Adalah sesuatu preseden buruk terhadap program pemerintah yang sudah baik akhirnya membuat tidak baik, sehingga pekerjaan itu mengalami hambatan dengan alasan segala macam bahwa yang melakukan control itu rakyat dengan menulis di media. Itu adalah seusatu yang keliru, karena fungsi control media itu penting. Rakyat punya hak, bukan hanya pemerintah. Rakyat juga punya hak untuk melakukan kontrol. Kami dari Komisi menyampaikan penyesalan terhadap tindakan-tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum kontraktor dan kepala tukangnya atau anak buahnya yang ada di TKP Lamabunga”, tegas Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lembata, Muhidin Demon Sabon.
Aksi premanisme dalam kejadian ini dilakukan usai peliputan, kunjungan kerja dan monitoring Anggota DPRD Komisi C Kabupaten Flores Timur.
Pemukulan diduga berkaitan dengan pemberitaan media terkait tentang pengerjaan Puskesmas Lamabunga dinilai tidak sesuai RAB Proyek. Dikabarkan, Wartawan Agus ditarik dan dicekik oleh kontraktor berinisial SD di halaman parkir area pembangunan Puskesmas Lamabunga, TKP selanjutnya dibawa ke lokasi proyek pembangunan Puskesmas Lamabunga.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) artinya perkiraan biaya yang akan dikeluarkan untuk melaksanakan proyek. Dalam sebuah tender pengadaan barang/jasa, RAB merupakan salah satu bagian dari dokumen. RAB dijadikan sebagai dasar bagaimana kontraktor memberikan nilai penawarannya dan juga pelaksanaan.
“Pas mau kembali, tiba-tiba pihak kontraktor mengejar langsung menarik, suruh berhenti langsung ngamok-ngamok, lakukan pengancaman yang mengatakan bahwa saya lah yang lakukan pemberitaan sehingga menimbulkan situasi seperti ini. Lalu dia meneriakan kepada seluruh pekerjanya untuk mengerumuni saya, lalu disitu dia menghakimi saya dengan mengatakan inilah orang yang melakukan pemberitaan. Sehingga pekerja-pekerja nya tidak puas, langsung emosi, dengan spontan langsung memukuli saya menggunakan kepalan tangan”, urai Wartawan Agus.
Terhadap peristiwa ini, Wartawan Teras NTT Agus L.H sudah melakukan visum dan membuat Laporan Hukum di Kepolisian setempat.
Sebagai peduli penegakan hukum masalah kekerasan terhadap wartawan, Media Warisan Budaya Nusantara (WBN Pers) melalui Redaksi Perwakilan NTT dan juga sebagai salah satu Redaktur Pelaksana WBN, Aurelius Do’o (17/1) mengatakan, Polda Nusa Tenggara Timur patut memberikan perhatian khusus penegakan hukum masalah kekerasan terhadap wartawan di NTT.
Polda NTT melalui tupoksi terkait, institusi Polri, lanjut dia, patut memonitor langsung kinerja penanganan hukum Polres Flores Timur atas laporan perkara yang sudah disampaikan oleh korban, dalam hal ini Wartawan Teras NTT.
“Ini menjadi atensi bersama kepada Polda Nusa Tenggara Timur melalui topksi terkait, patut memonitor keseriusan penanganan dan progres perkara di Polres Flotim atas pidana kekerasan fisik terhadap wartawan dalam kejadian di Flores Timur”, tandas Aurel Do’o.
Keterangan foto berita : Korban kekerasan, Wartawan Teras NTT, Agus L.H
WBN │Redpel Ad – ndra