WBN, Kota Tasikmalaya-Kegiatan yang dilaksanakan Operasi Penegakan Protokol Kesehatan di wilayah Kodim 0612 Tasikmalaya jumat (26/02)
elibatkan jumlah personel 686 orang. Diantaranya : Pokko 15 orang, Kota Tasikmalaya 254 orang, Kab. Tasikmalaya 412 orang dan Subdenpom 5 orang.
Titik lokasi operasi diantaranya :
a. Mall : 2 titik
b. Pasar : 18 titik
c. Tmpt Rekreasi : 7 titik
d. Sarana Olahraga : 1 Titik
e. Terminal : 2 titik
f. RM Sakit : 1 titik
g. Tempat Isolasi : 2 titik
Pelanggaran Protkes antara lain : Tidak menggunakan masker : 15, Salah dalam penggunaan masker : 20, Masker tidak sesuai ketentuan : 10, Tidak Jaga Jarak : 14.
Sedangkan data Covid-19 Kota Tasikmalaya :
1) Terkonfirmasi: 4.212 orang
2) Positif: 403 orang
3) Sembuh: 3.734 orang
4) Meninggal: 115 orang
*b. Kab. Tasikmalaya:*
1) Terkonfirmasi: 2.218 orang
2) Positif: 111 orang
3) Sembuh: 2.034 orang
4) Meninggal: 73 orang
Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Inf. Ari Sutrisno S.I.P menjelaskan “Kegiatan operasi diantaranya Memberi himbauan kepada masyarakat agar menjalankan Protokol Kesehatan untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19, dengan menggunakan masker, selalu mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak aman, Penerapan Penegakan disiplin diri kepada masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19” imbuhnya.
Dandim juga mengatakan “Dalam operasi tersebut, kami juga melaksanakan Kegiatan Patroli keliling di seluruh Wilayah Kota Tasikmalaya dan Kab. Tasikmalaya oleh Aparat Gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Aparat Kelurahan dengan titik berat tempat-tempat umum dan Pintu keluar masuk wilayah Kodim 0612/Tasikmalaya. Selain melaksanakan pengawasan, pengamanan dan sosialisasi di Pasar modern/mall maupun tradisional, rumah sakit dan stasiun kereta api kepada para pedagang, pembeli, pengunjung juga menghimbau untuk tetap menggunakan masker, selalu mencuci tangan/ menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, Melaksanakan pemantauan kegiatan Rapid Test/Swab di tempat-tempat tertentu yang dianggap rawan/berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19”. Ungkapnya.
Kegiatan operasi dilakukan karena Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan dan mendapatkan sanksi tegas berupa tindakan tegas, Masih adanya tempat tempat kuliner, jualan yang tidak mengatur jarak sesuai prosedur protokoler kesehatan dan melebihi batas jam operasional.
(Hidayat biro Tasikmalaya).