NTT : Warga Dan Tokoh Desa Ekoroka Desak Kejaksaan Ngada Tegas Tindak Laporan Hukum

WBN │Kelompok warga dan para tokoh Masyarakat Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendesak Kejaksaan Negeri Ngada tindak tegas pengaduan hukum terhadap sejumlah mantan perangkat Desa Ekoroka yang sudah dilaporkan secara resmi oleh warga Ekoroka ke Kejaksaan Ngada, (12/05).

Penegasan ini disampaikan secara terbuka dengan mengundang kehadiran pers, bertempat di rumah Maria Ytu, Desa Ekoroka, Rabu (12/05).

Dirangkum media, berdasarkan data daftar hadir temu terbuka (12/05) di kediaman Maria Ytu, Desa Ekoroka, berikut perwakilan masyarakat dan tokoh yang menggelar keterangan dan data kepada media, diantaranya, Nikolaus Ijo, Baltasar Bate Manu, Benediktus Lowa, Emilianus Be’i, Maria ytu, Ambrosius Nono dan Krispianus Bate.
Dikutip media ini, (12/05), warga membeberkan berbagai dugaan perbuatan melawan hukum sejumlah mantan perangkat desa setempat, yang sudah mereka laporkan ke pihak Kejaksaan dilengkapi rilis dugaan sesuai fakta kesaksian warga di lapangan.

Berikut petikan sejumlah dugaan yang dilaporkan ke Kejaksaan dan dibuka kepada tim media ini dalam keterangan kelompok warga dan para tokoh Desa Ekoroka Ngada, (12/05).

Dugaan Dana HOK tahun 2019, besaran dana Rp.83.338.200,00. Pengerjaan jalan Telfor biasa sekitar 200 meter tanpa papan nama proyek, diduga ada rekayasa tanda tangan masyarakat untuk penerimaan HOK, serta berdasarkan data dana HOK senilai Rp. 29.920.000,00 namun yang dilaporkan ke masyarakat sebesar Rp.22.500.000,00.

Berikutnya, Proyek Perumahan Tidak Layak Huni atau MBR tahun 2019 untuk 19 rumah 11 MCK dengan pagu dana Rp.372.837.600,00.

Dikutip media ini, warga melaporkan biaya untuk tukang sebesar Rp.2.500.000,00 per rumah atau disebut HOK Tukang, namun dipotong untuk pengembangan Bumdes, tetapi tidak ada bukti nyata dalam pengembangan Bumdes,

Selainitu, terkait MBR tahun 2019, menurut warga dan para tokoh di Desa setempat, material batu pres sebanyak 300 buah belum didroping hingga Maret 2021. Selanjutnya, material batu pres dan balok atas nama EB juga belum diterima. Sementaraitu, harga usuk dan balok dibeli dari penjual dengan harga Rp.30.000/batang, namun dijual lagi kepada penerima manfaat, dalam hal ini masyarakat dengan harga Rp. 90.000/batang, untuk total 30 rumah.

Warga juga membeberkan klausul Pintu MCK sebanyak 11 unit dibeli dari penjual dengan harga Rp.400.000 per/unit, namun dijual kepada penerima manfaat sebesar Rp.800.000 per unit.

Selebihnya, batu pres dibeli dari Bumdes dengan harga Rp.4000 per buah, namun dijual kepada penerima manfaat dengan harga Rp.6.300 per buah. Sementara sesuai kesepakatan, beber mereka, seharusnya dijual kepada penerima manfaat dengan harga Rp.4000/per buah.

Warga juga membeberkan dugaan uang batu pres tidak ditemukan di Bumdes dan tidak adanya keterbukaan kas kepada masyarakat. Untuk semua pengerjaan proyek MBR, pasalnya tanpa papan nama proyek.

Sesuai rilis yang juga dibagikan kepada media ini (12/05) warga lagi-lagi membeberkan masalah pembukaan jalan baru ruas Dingo Dango – jalan Negara, tahun anggaran 2018 dari sumber Dana Desa.

Menurut warga volume item proyek yang satu ini, badan jalan tidak dikerjakan sampai Bulan Maret 2021. Yang dikerjakan hanya Duicker dan dikerjakan sendiri oleh oknum-oknum keluarga TPK tanpa papan nama proyek.

Selainitu, dilaporkan juga item jalan masuk SDI Rutosoro dari sumber Dana Desa tahun 2018, dengan dugaan temuan besi pengerjaan proyek yang seharusnya ukuran 12 ml, namun dalam realisasi besi berukuran 10 ml. Selanjutnya, material yang didrop oknum supliyer sebesar Rp.17.500.000, pasalnya tidak dibayar.

Lebih lanjut, operasional untuk 7 RT dari hak per RT per tahun Rp.1.800.000 terhitung mulai tahun 2017 sampai tahun 2020, dalam laporan pembayaran desa tertera Rp 12 juta lebih, namun realisasinya Rp.8.400.000, dengan rincian hak RT Rp.1.200.000 dari Dana Desa ditambah Rp.600.000 dari Hasil Pajak.

Tidak sebatas itu, dilaporkan juga Dana P2LDT tahun 2015 sebesar Rp.50.000.000 untuk digulirkan kepada setiap KK namun, tidak ada realisasi.

Menurut warga penggunaan dana Bumdes tahun 2017 sampai tahun 2020 nihil pertanggungjawaban. Perinciannya adalah HOK 30 unit rumah dengan nilai Rp.2.500.000 / rumah nihil pertanggung jawaban, selanjutnya usaha ayam dengan perincian 500 ekor ayam jenis ayam kampung super ditambah dengan mesin tetas, tidak ada pertanggung jawaban keuangan.

Demikian juga, usaha batu pres Bumdes yang sudah dicetak sebanyak 12.000 buah, lalu dijual dengan harga Rp.6.300 per buah, besaran hasil penjualan sekitar Rp.75.600.000, keuangannya tidak ditemukan dalam Kas BUMDES dan tidak ada pertanggung jawaban anggaran.

Warga juga melaporkan sejumlah mantan perangkat desa setempat atas dugaan perbuatan pungli program air minum desa yang mana terjadi dugaan pungli karena pungutan dilakukan tanpa PERDES.

Berikut dikutip media ini, diperincikan, 36 KK luar desa yang memiliki rumah di wilayah Desa Ekoroka, ditarik uang sebesar Rp.1.500.000 per KK, sementara warga dalam Desa Ekoroka yang memiliki meteran ganda ditarik Rp.600.00 per KK.

Warga menjelaskan, bahwa diduga terjadi tindakan penipuan murni kepada masyarakat, sebab perbuatan pungli atau pungutan liar atas program air minum desa pernah diributkan oleh masyarakat. Lalu, karena terjadi keributan, sejumlah oknum perangkat desa diduga melakukan rekayasa pengembalian uang dengan modus menyerahkan kembali uang yang ditarik dari setiap KK tersebut, lalu melakukan foto pristiwa penyerahan uang dan meminta masyarakat manandatangani bukti penerimaan uang yang dikembalikan, tetapi setelah itu uangnya diminta kembali dengan alasan uang tersebut diambil dari uang Covid-19.

Pasalnya, masyarakat diancam oleh oknum-oknum, apabila tidak mengembalikan uang tersebut, maka warga tidak akan mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun.

Dikutip media ini, rangkuman data pengaduan warga setempat kepada pihak Kejaksaan Negeri Ngada, selanjutnya tentang proyek rabat jalan, item jalan di depan rumah Daud sampai jalan Malanuza Zepe, tahun 2018 dari sumber Dana Desa, dimana pagu dana tidak dibuka kepada masyarakat dan tanpa papan nama proyek, lalu volume pengerjaan proyek dikerjakan setengah jadi.

Selanjutnya, tentang Raskin mulai 2014 sampai tahun 2017, pasalnya nihil di Kas Desa setempat. Diutarakan, perinciannya adalah Beras dibeli dari Dolok dengan harga Rp. 1.600/Kg, namun dijual kepada masyarakat seharga Rp.5.000/Kg. Sesuai data raskin jumlah KK penerima Raskin sebanyak 21 KK, dengan rincian hak Raskin pe KK (Keluarga) 15 Kg. Total Raskin sebanyak 3 Ton 780 Kg.

Dibeberkan juga SPJ Dana Desa, Dana Alokasi Desa, Dana BHPR, tahun 2019 – 2020 triwulan 1 dan 2 belum dilaporkan ke Kabupaten hingga Maret 2021 termasuk Dana Covid-19 sebesar Rp.60.000.000 bermasalah, dan saat ini masa kerja perangkat desa sudah berakhir atau disebut mantan perangkat desa, siapa yang sebenarnya harus bertanggungjawab atas setiap dugaan ini.

Dibeberkan juga, fakta Bendahara Desa Ekoroka mengundurkan diri dari bendahara pada bulan Juli 2020. Pengunduran diri tersebut pasalnya akibat adanya temuan inspektorat diduga sebesar Rp.53.000.000.

Sebelumnya, konfirmasi redaksi media ini di Kejaksaan Negeri Ngada melalui Kasi Intel Kejaksaan, Gozwal, SH mengatakan Kejaksaan Ngada tengah mendalami laporan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah mantan perangkat desa Ekoroka atas laporan masyarakat.

“Laporan warga Ekoroka dalam fase pendalaman Kejaksaan Negeri Ngada. Kami juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di kabupaten, dalam rangka mendapatkan data dan informasi tambahan pemeriksaan dan audit inspektorat daerah untuk Desa Ekoroka”, tandas Kejaksaan Negeri Ngada melalui Kasi Intel.

Dihimpun media ini dari data advokasi terpisah, data Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan pada Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa, nomor : 40/ITKAB/LHP/PKPT/2020, tangga;l 27 Agustus 2020, tembusan BPKP Perwakilan NTT, Inspektorat Provinsi NTT, Dinas PMD-P3A Ngada, Camat Golewa, Kades Ekoroka, Sek Inspektorat Ngada dan Ins Pembantu Wiilayah II Ngada, Bab I Kesimpulan dan Rekomendasi, ditegaskan, ditemukan Ketekoran Kas Pengelolaan Keuangan Desa Ekoroka tahun anggaran 2015 sampai 2019 sebesar Rp.43.122.514.
Berikutnya, terdapat Pengeluaran Fiktif sebesar Rp.9.339.000. Selanjutnya, terdapat penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019, penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan atau sasaran program atas Belanja Harian Orang Kerja atau HOK sebesar Rp.11.813.700.

Selanjutnya, terdapat Pajak Negara yang sudah dipungut namun belum di setor ke Kas Negara atau Daerah. Selainitu, terdapat Mark Up harga pembelian lebih besar dari harga barang sebenarnya, sehingga harus ada pengembalian keuangan ke kas daerah.

Tertera juga Penataan Keuangan Dana Desa tahun 2018 sampai 2019 tidak tertib. Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Desa (PADES) tidak sesuai ketenntuan, diantaranya, terdapat ketekoran Kas Bumdes Satu Hati Ekoroka sebesar Rp.10.000.000, terdapat pungutan jasa pemasangan instalasi perpipaan dan meteran PAMDes yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pengelolaan Keuangan Penyertaan Modal Pemdes ke Bumdes tidak tertib.

Menjawab pertanyaan tim media ini (12/05) siapa-siapa saja mantan perangkat desa Ekoroka dalam aduan ke pihak Kejaksaan Ngada, Nikolaus Ijo, Baltasar Bate Manu, Benediktus Lowa, Emilianus Be’i, Maria ytu, Ambrosius Nono dan Krispianus Bate mengatakan tentang itu silahkan ditanyakan ke pihak Kejaksaan.

“Kami mengadukan dugaan perbuatan melawan hukum, dan siapa saja yang perlu diduga, itu kewenangan lembaga hukum. Silahkan bertanya langsung ke pihak kejaksaan. Saat ini kami mendesak laporan kami jangan diam dan hukum harus berjalan demi perubahan desa dan nasib kami masyarakat”, tutup mereka.

WBN│Editor-Aurel

Share It.....