WBN │Seorang Kontraktor di Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT berinisial (A) resmi di laporkan ke Polres Nagekeo (19/8/2021) usai melontarkan ujaran penghinaan, cacian dan intimidasi terhadap Wartawan Vox NTT, Patrianus Meo Jawa yang lazim disapa Petrik.
Rangkuman WBN, kejadian bermula saat Wartawan Petrik dan Wartawan Fakta Hukum, Peter, tengah dalam perjalanan pulang dari wilayah Mauponggo Kabupaten Nagekeo menuju Kota Mbay Nagekeo, (18/08/3021) dikejutkan panggilan telepon masuk dari oknum Kontraktor sekitar pukul 13.49 wita melalui nomor Wartawan Petrik.
Dituturkan, dalam panggilan telpon tersebut terjadi percakapan antara Petrik dan oknum Kontraktor perihal lansiran pemberitaan yang pernah diturunkan oleh Wartawan Petrik menyoroti Proyek Pembukaan Jalan Roe-Ratedao-Nebe Tahun Anggaran 2021 dari dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Flores.
Menurut oknum Kontraktor, Wartawan Petrik seolah-olah tidak suka kepada dirinya dan mencari-cari kesalahannya. Perdebatan pun tidak terhindar, hingga keluar nada tinggi oleh oknum Kontraktor, bahkan berujung cacian dan intimidasi terhadap Wartawan Petrik.
Dalam nada marah, oknum Kontraktor juga mengatakan jika ingin lapor ke Polisi ya silakan lapor saja.
“Kalau mau lapor Polisi ya silahkan lapor. Kau pikir saya takut?”, urai Petrik menirukan kata-kata oknum Kontraktor.
Menurut Wartawan Petrik, berdasarkan permintaan oknum Kontraktor dan juga adanya ujaran penghinaan, cacian serta intimidasi, maka perkara ini dilaporkan ke Polres Nagekeo guna selanjutnya diproses secara hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Pantauan WBN, Wartawan Petrik mendatangi Polres Nagekeo pada Hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita, didampingi oleh Kuasa Hukum Gregorius Upi Dheo, SH bersama Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) melapor perbuatan melawan hukum oknum Kontraktor.
Kepada awak media, Wartawan Petrik membeberkan dirinya melaporkan resmi oknum Kontraktor atas tindakan pidana dugaan pengancaman terhadap dirinya dalam menjalankan profesi sebagai wartawan. Wartawan Petrik juga meminta perlindungan hukum dari Polri dalam hal ini Polres Nagekeo Flores atas intimidasi yang menimpa dirinya selaku pekerja media di Kabupaten Nagekeo Flores.
Laporan Polisi di terima unit SPKT Polres Nagekeo, NTT, Kanit SPKT Aipda Kristoforus Wake dengan Nomor : LP/B/68/VIII/2021 B/res.Nagekeo/Polda NTT.
WBN│Wil│Editor-Aurel