WBN. Tasikmalaya – Budayawan Sunda Anton Charliyan Mengutuk Keras Penyerangan dan Pengrusakan Cagar Budaya Keraton Kesepuhan Cirebon, mantan Kapolda Jawa Barat dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol (Purn) DR. H. Anton Charliyan, M.P.K.N mengunkapkan apapun alasanya jika ada masalah di internal Keraton jangan sampai merusak warisan budaya.
“Silahkan selesaikan dengan bijak dan dewasa, tapi jangan dikotori apa lagi sampai merusak,” ujar Anton, Kamis (25/8/2021)
Menurutnya siapapun yang merusak Situs Budaya akan berhadapan dengan hukum yang ancaman Pidananya sampai dengan 10 tahun, juga akan berhadapan dengan para sesepuh adat dan budaya, serta akademisi dan para penggiat Budaya lainya di seluruh nusantara,
“Dengan kejadian tersebut kami sebagai aktivis dan penggiat Budaya sangat menyayangkan dan mengutuk keras siapapun dan dengan alasan apapun para perusak penyerang istana Kasepuhan Cirebon,” tegas Anton.
Anton menjelaskan Istana tersebut sudah tercatat dan terdaftar resmi sebagai situs Cagar Budaya Nasional.
Berita Terkait:
Anarkis, Pengrusakan Cagar Budaya Keraton Kesepuhan Cirebon Oleh Sekelompok Orang
Siapa yang merusak situs otomatis sama dengan merusak warisan budayanya sendiri,” tandas Anton.
Reporter Undang Komar