Operasi Tibmask Kelurahan Rawa Badak Selatan Jaring 19 Pelanggar Prokes Covid-19

WBN l JAKARTA  – Jajaran Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan menindak 19 orang pelanggar prokes Covid-19 yang terjaring dalam operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Senin (25/10).

“Mereka didapati tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan itu sangat berisiko terjadinya penularan Covid-19. Atas pelanggaran yang telah dilakukannya itu, kami berikan sanksi sosial dengan menyapu jalan,” ungkap Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohimah.

Walaupun situasi pandemi mulai membaik dan status PPKM di Jakarta berada di level 2 namun jangan dijadikan peluang untuk mengabaikan prokes Covid-19. “Bahaya Covid-19 masih ada jadi harus tetap waspada karena kita tidak ingin terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia kerap mengimbau masyarakat untuk disiplin terhadap prokes dan ikut serta dalam kegiatan vaksinasi Covid-19. “Jika beraktivitas di luar rumah tetap patuhi prokes dan hindari kerumunan. Kita harus lindungi diri sendiri, keluarga, dan orang sekitar dari ancaman Covid-19,” pesan Tita.

Bersama unsur terkait, jajaran Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan semakin gencar melaksanakan operasi tibmask di sejumlah lokasi yang rawan dengan aktivitas masyarakat. “Operasi tibmask rutin digelar di wilayah Kelurahan Rawa Badak Selatan untuk menekan risiko penularan Covid-19 sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya prokes di masa pandemi Covid-19. Jika ditemukan melanggar maka kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. Rept l Darmawansyah l

Share It.....