WBN, INDRAMAYU – Pendopo Bupati Indramayu ternyata memiliki salah satu situs cagar budaya nan eksotis hal ini diungkapkan oleh pelaksana cagar budaya dan permuseuman dinas budaya pariwisata (disbudpar) kabupaten Indrmayu, Suparto Agus Tinus, SIP., menilai jika sesuai sejarah Kabupaten Indramayu ada nama situs pendopo Indramyu yang memiliki daya tarik khas karena belum banyak dikenal umum sebagaimana batas-batas situs meliput data cagar budaya bahan penetapan situs Pendopo Kabupaten di Jl. Letjend Sutoyo No.1 Desa/Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten/kota Indramayu Provinsi Jawa Barat, Senin (25/10/2021).
Dengan luas lahan 17.440 m2 dan luas bangunan 550,5 m2. Adapun batas situs utara Jl. S. Parman (Gedung Juang), batas situs timur Jl. R. Wiralodra (Gedung Baziz), batas situs selatan Gedung PU Cipta Karya dan batas Situs Barat Jl. vetran (Sungai Cimanuk Lama). Cagar budaya Pemilik sah Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sedangkan pengelola bagian umum Setda Indramayu.
Justifikasi/latar belakang pusat pemerintah Hindia Belanda dan deskripsi gedung Pendopo Kabupaten Indramayu di bangun sejak awal abad ke-19 zaman pemerintah kolonial Hindia Belanda, adanya tempat pusat pemerintah Assisten Residen yang telah ada. Untuk membantu system pemerintahan Hindia Belanda selain Assisten Residen untuk ditingkat bawah/rakyat di bentuklah pemerintah yang di pimpin oleh kanjeng atau bupati dengan jabatan pangeran Raden Adipati yang pusat pemerintahnya di pendopo.
Menurut pelaksana cagar budaya dan permuseuman disbudpar, Suparto Agus Tinus menilai, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina Da’i Bachtiar merupakan seorang pemimpin yang sangat respek atau menghormati terhadap nilai-nilai kebudayaan yang dimiliki daerah memiliki daya tarik khas karena belum banyak dikenal umum, salah satunya ketika beliau (Hj. Nina Agustina, Red) melihat secara dekat ditemukannya dugaan candi.
Dikatakan, bangunan Pendopo Indramayu yang dibangun pada awal abad ke-19 atau sekitar tahun 1887 dan masuk ke dalam cagar budaya tak luput menjadi perhatiannya. Hingga saat ini bangunan Pendopo secara arsitektur tidak mengalami perubahan meski terdapat tambahan di beberapa titik.
Tekel atau ubin yang berada di halaman Pendopo maupun di ruang pertemuan juga menjadi perhatiannya, karena sudah masuk ke dalam benda cagar budaya karena usianya di atas 50 tahun. kepedulian beliau terhadap benda-benda cagar budaya yang dimiliki daerah memiliki daya tarik khas karena nbelum banyak dikenal umum, dibuktikan dengan kunjungannya ke gedung landrat maupun BP 7 atau gedung yang pernah digunakan oleh Sat Pol PP.
(Anton K)