WBN | Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo atas Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahuh 2020.
Bersama Sekretaris Daerah Nagekeo, Lukas Mere, Asisten 1 El Ndun, Asisten 3 Agus Fernandez dan Kepala Badan Keuangan Marselinus Lowa, Bupati Nagekeo Yohanes Don Bosko Do menerima langsung plakat dan piagam WTP yang diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Ende, Mat Hari mewakili Kepala Kantor Wilaya Direktorat Jendral Perbendaharaan NTT, Kamis (11/11).
Bupati Don mengungkapkan, keberhasilan yang diraih merupakan upaya kerja keras seluruh jajaran Pemda Nagekeo khususnya bagian Keuangan Daerah.
Bupati Don juga langsung mengingatkan jajarannya untuk tidak terlena dengan raihan WTP, namun harus terus meningkatkan kinerja dan mampu mempertahankan prestasi yang sudah dicapai.
Bila ada peningkatan anggaran, lanjut Bupati Don, harus diperuntukan benar-benar untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekonomi daerah.
Kabupaten Nagekeo raih WTP selama 2 tahun berturut-turut yakni 2019 dan 2020.
WTP mengandung empat unsur dan arti, yakni laporan keuangan disajikan secara wajar atas aspek material yang sesuai dengan akuntasi pemerintah, terlaksananya sistem pengendalian internal yang efektif, laporan keuangan pemerintah daerah telah diungkapkan secara memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.
Untuk LKPD tahun 2020 sedikitnya terdapat 19 dari 23 Pemerintah Daerah di NTT yang berhasil meraih opini WTP. Sebuah catatan peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya 12 LKPD Pemda raih opini WTP.
WBN│Wil│Editor-Aurel