WBN│ Salah satu Putera Kandung (Alm) H. Ismail Motor Langga, asal Riung Kabupaten Ngada, Flores, NTT atas nama Haruna Bin H Ismail Motor Langga melalui Ketua Tim Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH kembali merilis kabar, Kamis, (03/02/2022), menerangkan Haruna Bin H Ismail Motor Langga secara resmi telah mempolisikan seseorang berinisial (HK), Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Tanah.
Kepada awak media, Kota Mbay (03/02/2022), Mbulang Lukas, SH menyampaikan, tepatnya pada Hari Rabu, tanggal 02 Februari 2022, Haruna Bin H Ismail Motor Langga secara resmi mempolisikan seseorang berinisial (HK) melalui meja hukum Polres Ngada di Kota Bajawa, Flores, NTT.
Menjawab awak media, Mbulang Lukas, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Haruna Bin H Ismail Motor Langga menjelaskan, kliennya mempolisikan seseorang berinisial (HK), atas dugaan telah berbuat menjual tanah milik Haruna Bin H Ismail Motor Langga, tanpa memberitahukan kepada Haruna Bin H Ismail Motor Langga selaku pemilik tanah yang berlokasi di dalam wilayah Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.
“Patut kami sampaikan kepada khalayak bahwa pada Hari Rabu, tanggal 02 Januari 2022, klien saya Haruna Bin H Ismail Motor Langga resmi telah mempolisikan seseorang berinisial (HK) melalui meja hukum Polres Ngada, di Kota Bajawa, Flores, NTT. Patut saya jelaskan bahwa Terlapor dipolisikan dengan dugaan telah berbuat menjual tanah milik Haruna Bin H Ismail Motor Langga tanpa memberitahukan kepada Haruna Bin H Ismail Motor Langga selaku pemilik tanah dan lokasi tanah tersebut berada dalam wilayah Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada”, ungkap Mbulang Lukas, SH, Kamis, (03/02/2022).
Rangkuman Tim Media ini, Mbay, Kamis, (03/02/2022), untuk kesekian kalinya, Ketua Tim Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH tidak menyebut kepada awak media terkait nama lengkap Terlapor, atau hanya menyebut Inisial. Menurut Mbulang Lukas, SH, sejumlah laporan yang telah dirilis pihaknya, tidak dapat dengan serta menyebut nama, namun lebih dari itu segala keterangan maupun identitas Terlapor sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Ngada untuk kepentingan proses hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengapa rilis publik dari kami tidak menyebut nama lengkap Terlapor, atau lebih tepatnya menggunakan Inisial, ya itu atas pertimbangan dan keputusan kami. Kami menimbang dan memutuskan tidak dapat dengan serta merta menyebut nama. Tetapi kami pastikan, bahwa segala keterangan Identitas Terlapor sudah kami sampaikan ke pihak Polres Ngada, guna proses hukum sesuai azas dan mekanisme hukum yang berlaku. Perkara ini akan terus berjalan dan tentunya dengan menganut azas ataupun tahab, siapa nama terang si Terlapor akan dibuka ke publik tetapi tidak harus saat ini kan?. Dan jika nanti dibuka ke publik, saya pikir termasuk oleh pihak Penegak Hukum itu sendiri yang akan menerangkan secara jelas dan terang, meskipun bukan hari ini, atau bukan saat ini dan bukan fase sekarang”, urai Mbulang Lukas, SH.
Dikutip redaksi berita, berikut petikan sejumlah penegasan dan kilas uraian Kuasa Hukum Mbulang Lukas, SH atas laporan kliennya, Haruna Bin H Ismail Motor Langga mempolisikan Terlapor (HK).
Sekitar Bulan Agustus Tahun 2017, diduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan Tanah yang dilakukan oleh Terlapor, atas perbuatan menjual tanah milik Haruna Bin H Ismail Motor Langga, lokasi di wilayah Kecamatan Riung, dan dijual tanpa pemberitahuan kepada Haruna Bin H Ismail Motor Langga selaku pemilik tanah. Tanah tersebut sebenarnya dititipkan oleh Haruna (Pelapor) kepada HK (Terlapor) untuk dijaga dan dipercayakan boleh memanfaatkan hasilnya. Namun pasalnya, lambat laun diketahui tanah tersebut sudah dijual kepada seseorang dengan tanpa diketahui oleh Haruna Bin H Ismail Motor Langga.
Riwayat tanah tersebut sebagiannya merupakan tanah yang diperoleh dengan cara membeli atau dibeli oleh Haruna Bin H Ismail Motor Langga bersama Isterinya dari seseorang, dengan luas lahan sekitar 3.500m2, lalu sebagian tanah lainnya merupakan tanah yang diwariskan oleh orang tua dari Haruna Bin H Ismail Motor Langga kepada Haruna Bin H Ismail Motor Langga sebagai anak.
Pada saat Pelapor mengetahui bahwa tanah miliknya dijual kepada seseorang, dan ketika pihak Kantor Pertanahan melakukan pengukuran tanah, Pelapor pernah melakukan pendekatan kekeluargaan kepada Terlapor maupun kepada Pembeli, namun tidak menghasilkan penyelesaian.
“Setelah mengetahui tanahnya dijual kepada seseorang dan ketika pihak Kantor Pertanahan melakukan pengukuran tanah, klien kami pernah melakukan pendekatan kekeluargaan kepada pihak yang saat ini Terlapor maupun kepada Pembeli, namun tidak menghasilkan penyelesaian. Ya, demikian faktanya, namun lebih lengkapnya kita ikuti dalam proses hukum ataupun persidangan nanti. Saya informasikan juga bahwa kami merilis ini setelah mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dengan nomor STPLP/B/18/II/2022/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT”, kata Mbulang Lukas, SH.
Menurut Mbulang Lukas, SH, berdasarkan data dan penjelasan kliennya, dalam hal ini sebagai Pelapor, bahwa terkait tanah yang sudah dijual oleh HK kepada pembeli, lalu kini berujung laporan pidana dugaan penggelapan tanah, pernah mempunyai riwayat khusus yang jika tidak dicermati secara mendalam dan bernas, maka akan melahirkan tafsiran keliru, bahwa seolah-olah kliennya pernah menjual tanah tersebut kepada pihak yang saat ini dilaporkan atau Terlapor, lalu dengan dalil ini, tanah dijual lagi oleh HK (Terlapor).
Pada saat itu, kata Kuasa Hukum Mbulang Lukas, SH pernah ada surat dari pihak yang saat ini disebut Pelapor kepada Terlapor, surat berisikan pesan secara kekeluargaan menyangkut pinjaman uang, namun fakta sesungguhnya, lanjut Mbulang Lukas, SH, nilai pinjaman pun belum digenapi sesuai isi surat, sementara hasil-hasil tanaman di atas lahan terus dikelolah dan dipakai oleh pihak yang saat ini disebut Terlapor.
“Pada saatnya akan dijelaskan dengan terang benderang, bahwa surat tersebut bukanlah surat jual beli ataupun surat keterangan transaksi dan penyerahan tanah, sebab hal pinjam meminjam pada saat itu pun tidak tercapai sesuai harapan. Belum lagi dengan hasil-hasil tanaman di atas lahan yang dipercayakan oleh pemilik lahan, dalam hal ini klien kami berikan untuk dikelolah dan dimanfaatkan oleh pihak yang saat ini kita sebut sebagai Terlapor. Kita lihat saja nanti”, urai Mbulang Lukas, SH.
Kepada awak media, Mbulang Lukas, SH belum membuka lebih jauh terkait hal yang satu ini, namun pasalnya, kliennya Haruna Bin H Ismail Motor Langga sangat menunggu momen hukum untuk menguraikan hal-hal yang sebenarnya terjadi, termasuk arti dan fakta-fakta surat menyurat maupun terhadap berbagai fakta kuat lainnya, tentang tanah yang dijual dan kini dipolisikan dengan dugaan pidana penggelapan.
“Klien saya bukan asal bicara dan asal melapor. Klien saya sangat paham hukum. Kita tunggu saja proses hukum dan persidangan perkara. Pada saat itu kita akan menyaksikan kebenaran demi kebenaran yang bakal dibuka. Teman-Teman Pers bersabar saja lah, tidak perlu dijelaskan semua, sebab segalanya sudah dalam tangan hukum, dan kita akan buka itu. Sama halnya juga dengan nama-nama Terlapor maupun penegasan-penegasan atas tanah, atas sertifikat dan sejumlah sertifikat lain yang kami sebut dengan dugaan cacat hukum, dugaan kejahatan atas tanah, lalu kami tegaskan jangan keburu membeli tanah sengekat di Riung dan atau seterusnya, atau sebagaimana yang sudah kami rilis demi tegaknya hukum atas perkara-perkara ini”, tutup Mbulang Lukas, SH.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus mengikuti perkembangan penanganan perkara di Polres Ngada, dan hingga (03/02/2022) sedikitnya Dua Orang Saksi pihak Pelapor sudah dipanggil Penyidik memberikan keterangan hukum di meja Polres Ngada di Bajawa, Flores.
Sumber : Materi dan Keterangan Pers Tim Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH.
Foto : Dokumen Foto Laporan, sumber Tim Kuasa Hukum, Ketua Tim Mbulang Lukas, SH.
“Berita ini diadukan dan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik dan telah dikoreksi oleh Dewan Pers.
Redaksi menunggu kiriman Materi Hak Jawab dari Pengadu menanggapi Materi Berita yang diberitakan guna ditayangkan. Redaksi Media Warisan Budaya menyampaikan Permohonan Maaf kepada pihak pembaca, masyarakat dan Pihak yang merasa dirugikan atas berita di atas”.
WBN│Tim│Editor-Aurel