WBN│ Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia atau disingkat Kompak Indonesia melalui Ketuanya, Gabriel Goa, Jakarta (03/02/2022), kembali merilis sikap kritis atas berlarut-larutnya penanganan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Berikut dikutip rilis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, Jakarta (03/02/2022).
Lamban dan tidak beraninya Kajati NTT dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Bank NTT, membuka ruang multi tafsir dan patut diduga kuat Kajati NTT berada dalam tekanan atau ada udang dibalik batu.
Tidak hanya kasus Bank NTT, tetapi juga kasus tindak pidana korupsi Bawang Merah Malaka, berkasnya bolak-balik dikembalikan ke Polda NTT. Patut diduga kuat bolak-balik berkas untuk mengamankan auktor intelektualis tindak pidama korupsi di NTT.
“Belum lagi kasus Tangkap Tangan Jaksa Kunrad, uang hasil suap tidak mungkin hanya dinikmati oleh dia sendiri. Dia kena apes dan sial saja”, kata Gabriel Goa.
Demi mendukung pencegahan korupsi dan mendukung total penegakan hukum tindak pidana korupsi di NTT, dan agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, hanya menyasar pelaku-pelaku kelas teri, namun tajam ke atas, kepada pelaku-pelaku kelas kakap, auktor intelektualis, maka kami Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia berkolaborasi dengan Pers dan Penggiat Anti Korupsi serta Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif yang bersih dan berintegritas mendesak, pertama, KPK RI dan Jaksa Agung melakukan supervisi aktif, bukan pasif ke Kejati NTT.
Kedua, kami mendukung langkah DPRD NTT yang getol melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati NTT akibat lamban dan takut membongkar kasus-kasus korupsi di NTT, karena ada udang dibalik batu.
Ketiga, kami mengajak solidaritas masyarakat penggiat anti korupsi dan pers di NTT untuk terus mengawal dan melakukan aksi di Kejati NTT dan di Jakarta. Melakukan pengawalan dan aksi ke Kejaksaan Agung dan KPK RI jika Kepala Kejaksaan NTT tidak mampu membongkar dan proses hukum pelaku dan auktor intelektualis korupsi berjamaah di NTT, dan kami mendesak Jaksa Agung mencopot Kajati NTT.
Sumber : Rilis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, Jakarta (03/02/2022).
WBN│Editor-Aurel